Dua Tersangka Peredaran Psikotropika Dibekuk di Bantul, Polisi Sita 160 Butir Obat Keras

DI.Yogyakarta1341 Dilihat

BANTUL, medianasional.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran psikotropika dengan menangkap dua orang tersangka di wilayah Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 160 butir obat keras golongan psikotropika yang terdiri dari Alprazolam, Atarax, dan Clonazepam.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Kamis (6/8/2026), menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IP (32) dan IF (30). Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran psikotropika tanpa izin.

“Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti,” ujar Rita.

Tersangka IP ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya di Gilangharjo, Pandak. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 31 tablet Alprazolam merek Calmlet dan 44 tablet Atarax yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok.

Berdasarkan pemeriksaan awal, IP mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari rekannya, IF. Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan sekitar pukul 15.30 WIB berhasil menangkap IF di kediamannya yang masih berada di wilayah Gilangharjo.

Dari kamar IF, polisi menyita 54 tablet Clonazepam merek Riklona, 20 tablet Alprazolam merek Calmlet, 10 tablet Atarax, satu plastik bening bertuliskan “Mersi”, serta sebuah telepon genggam yang berisi salinan resep pengambilan obat.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa IF sebelumnya menyerahkan sebagian obat kepada IP. Obat-obatan tersebut diperoleh melalui resep dokter, namun kemudian disalurkan kepada pihak lain tanpa hak dan tanpa kewenangan yang sah.

“Meski diperoleh melalui resep dokter, penyaluran obat psikotropika kepada orang lain tanpa hak tetap merupakan tindak pidana dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rita.

Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, tersangka IF dipersangkakan melanggar Pasal 60 ayat (2) atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bantul menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun psikotropika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran psikotropika yang dapat membahayakan generasi muda,” pungkas Iptu Rita Hidayanto. (red/wid).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses