Di Tahan!!! Pelaku Penganiayaan Syukron di Kampus Peradaban Bumiayu

Jawa Tengah306 Dilihat

Brebes, redaksimedinas.com – Pelaku penganiayaan dengan korban M. Syukron di lingkungan kampus peradaban Bumiayu, ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. 12/01/2018.

Hasil konfrontir pada selasa, 09/01/2018 yang menpertemukan pelaku dengan korban di Mapolres Brebes, yang menghadirkan enam dari delapan terduga pelaku berhasil mengungkap kejadian penganiayaan di ruang UKM pencinta alam mapala.

Dari hasil konfrontir dari enam terduga pelaku yang hadir tiga tersangka langsung di tahan di rumah tahanan (rutan) Polres Brebes untuk 20 hari kedepan, ketiga pelaku penganiayaan M. Syukron AR, (21 ), HS (23), dan FQ ( 22), sedang tiga terduga pelaku lainnya dinyatakan tidak terlibat dan di perbolehkan pulang.

Kasatreskrim Polres Brebes AKP Arwansa mengungkapkan, para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Para pelaku terancam hukuman maksimal selama sembilan tahun penjara. “Para pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban terluka parah,” katanya.

Adapun terkait kemungkinan adanya tersangka lainnya, Arwansa belum bisa memastikan. Yang pasti, pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus ini. “Masih kami dalami,” jelas dia.

Ana Adi Anto,SH kuasa hukum korban saat di konfirmasi mengatakan “para tersangka atas nama HS,AR, dan FQ resmi ditetapkan dan ditahan setelah pemeriksaan lanjutan dan konfrontir pada tgl 9 januari 2018 tepatnya pas malam Rabu ketiga tersangka seketika langsung ditahan di mapolres brebes 20 hari untuk kepentingan lebih lanjut, walau SPDP sudah dikirim ke kejaksaan negeri brebes tinggal di sidangkan saja.”

“Dari delapan orang yg dipanggil untuk dimintai keterangan hanya enam orang yang memenuhi panggilan, tiga terduga pelaku dinyatakan tidak terlibat dan diperbolehkan pulang, Sedangkan dua pelaku yg diduga menyiram kopi dan melempar galon, pada 9 Januari kemarin tidak hadir, penyidik Satreskrim unit 1 berencana akan memanggil dua orang pelaku lagi pada panggilan kedua.jelasnya.” (LH)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses