Di Duga 20 Tahun Menguasai Harta Orang Lain, Pasangan Suami Istri Terancam Di Pidanakan Ahli Waris

Pekalongan123 Dilihat

Pekalongan,medianasional.id
Persoalan pembagian waris kerap terjadi di tengah – tengah masyarakat kita, sehingga permasalahan tersebut, sering kali kesepakatan kekeluargaan dalam pembagihan waris yang diatur dalam peraturan hukum negara, dan agama kerap terabaikan dan tersisihkan.

Bahkan juga mengalami kebuntuan kesepakatan, sehingga berlanjut dengan gugatan pengadilan yang menjadi rumusan kebijakan akhir. Adapun sebagian orang hanya menggunakan hukum rimba, siapa kuat akan menang dan menguasai sertifikat dan tanah walaupun mencederai hak dari pada ahli waris.

Ironisnya penguasaan warisan / harta peninggalan masih ada juga yang jatuh ke tangan orang lain yang bukan ahli waris, bahkan penyerobotan hak pun terjadi.

Sebagaimana saat ini terjadi di Desa Silirejo Kec. Tirto, Kab. Pekalongan terkait penguasaan harta warisan almarhumah Hj. Sripiah Binti Warkiyan yang sudah lebih 20 tahun dikuasai pasangan suami Istri Diana (47) tahun, dan Rubaya (55) tahun warga Desa Silirejo Kec. Tirto, Kab. Pekalongan berhasil terkuak.

Di duga pasangan suami Istri ini menguasai semua harta peninggalan warisan Hj. Sripiah Binti Warkiyan berupa tanah sawah dan darat yang terletak di desa Silirejo maupun diluar desa, dan 2 rumah harta pusaka peninggalan almarhumah Hj. Sripiah juga tak lepas dari penguasaan Diana dan Rubaya.

Guna mengungkap kebenaran di balik fakta dan data, Senin, 1 Maret 2021 Tim awak Media Nasional mencoba menggali lebih dalam terkait persoalan harta peninggalan almarhumah Hj. Sripiah binti Warkiyan dengan menemui beberapa warga masyarakat lingkungan sekitar dan juga selaku ahli waris pengganti (anak saudara almarhummah Hj. Sripiah binti Warkiyan).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari penelusuran dilapangan terkuak bahwa almarhumah Hj. Sripiah binti Warkiyan memiliki 2 saudara, yaitu Almarhum Ambari bin Warkiyan yang statusnya kakak dari pada Almarhumah Hj. Sripiah dan Almarhum Warmidi bin Warkiyan adik kandung almarhumah Hj. Sripiah, dan secara silsilah keluarga Hj. Sripiah (Alm) di benarkan, di ketahui oleh masyarakat sekitar dan pemerintah desa Silirejo dengan munculnya silsilah keluarga Almarhumah Hj. Sripiah binti Warkiyan.

Kronologis kejadian berawal, Hj. Sripiah (Almh) menikah dengan Wusdi (Alm) namun tidak dikaruniani anak, sedangkan keinginan memiliki anak perempuan tersirat dalam benak almarhumah Sripiah, sehingga akhirnya mengasuh anak perempuan yang diberi nama Diana binti Waryono yang statusnya anak tetangga dan keluarga jauh.

Di ketahui almarhum Ambari menikah dengan Tasripah dan dikaruniani anak diantaranya:
1. Rindolloh, 2. Rujito, 3. Agus Ilyas, 4. Siswoyo. Sedangkan almarhum Warmidi bin Warkiyan menikah dengan Duriyah memiliki anak diantaranya, 1. Suciana, 2. Lumanah, 3. Lilis Kustianti, 4. Titi Sumiarsih.

Almarhum Hj. Sripiah mengasuh dan membesarkan anak tetangga yang diberi nama Diana binti Waryono yang statusnya orang lain bukan saudara. Sebagian masyarakat jawa meyakini tradisi ngasuh anak guna memacing jalan rejeki dikarunia anak, namun harapan pun tidak kunjung hadir.

Selang beberapa waktu kemudian Hj. Sripiah yang diketahui satu rumah sejak lahir dengan Almarhum Ambari bin Warkiyan dan Almarhum Warmidi bin Warkiyan sampai keduanya menikah dan memiliki anak masih satu rumah dengan almarhumah Hj. Sripiah.

Selanjutnya kedua anak Almarhum Warmidi, Suciana dan Lumanah, diasuh dan di besarkan Almarhumah Hj. Sripiah dan suaminya Almarhum Wusdi.

Suciana, Lumanah dan Diana tumbuh besar dalam satu rumah, selang berapa tahun kemudian Diana menikah dengan Rubaya, sedangkan Suciana berapa tahun kemudian menikah dengan Musyafak. Di ketahui Rubaya sebelum menjadi menantu Hj. Sripiah, ia dulunya bekerja sebagai supir di keluarga Hj. Sripiah dan Wusdi.

Tepatnya pada 2001 Hj. Sripiah dan Wusdi bercerai, dalam gugatan hak harta gono – gini dimenangkan Hj. Sripiah.

Setelah bercerai hubungan keluarga Hj. Sripiah mulai berubah, sikap tamak dan serakah mulai tumbuh di hati Diana dan Rubaya, lebih – lebih sepeninggal Hj. Sripiah, yang di dahului Ambari kakaknya, selang berapa tahun kemudian Hj. Sripiah menyusul, dan disusul Warmidi adiknya.

Sepeninggal Hj. Sripiah semua harta warisan milik almarhumah Hj. Sripiah binti Warkiyan dikuasai oleh anak asuhnya Diana dan suaminya Rubaya, sedangkan Suciana bersama suaminya kala itu menempati rumah satunya dibuat tidak betah, dan akhirnya hengkang dari rumahnya. Semua harta peninggalan Hj. Sripiah yang dikuasai Diana bersama Rubaya didapat dengan cara kuat melanggar hukum.

Adapun pelanggaran hukum yang ditemukan dan dapat menjerat secara pidana kedua pasangan suami Istri (Diana dan Rubaya) diantaranya :

1. Membuat sertifkat, namun tidak sama tahun kelahiran Diana yang tercantum di sertifkat, dengan KTP Diana yang lahir 1974, namun di salah satu sertikat muncul keterangan Diana lahir 1939.

2. Bukan sebagai ahli waris maupun pengganti waris namun keduanya telah menjual beberapa lokasi tanah milik almarhumah Hj. Sripiah tanpa ijin dan persetujuan dari para ahli waris pengganti dari keturunan Almarhum Ambari dan Almarhum Warmidi.

3. Telah melakukan manipulasi data penguasaan tanah dengan munculnya di leter c desa Silirejo, keterangan nama Diana Wusdi telah mendapatkan dengan proses beli pada tahun 1974, padahal Diana lahir pada tahun yang sama.

4. Membuat sertifikat pada tahun 1981 dengan proses keterangan beli, padahal Diana lahir 1974, artinya Diana kala itu usianya 7 tahun sudah tercantum dalam dokumentasi sertifikat, maka tidak dapat dibenarkan dalam hukum, manakala siapapun belum memiliki KTP karena dibawah umur

5. Mengusai harta waris Hj. Sripiah binti Warkiyan lebih dari 20 tahun, sejak tahun 2001 sampai saat ini tahun 2021, kuat langkah pemalsuan data dan tindakan penyerobotan hak waris keluarga Hj. Sripiah yang dilakukan dan dikuasai oleh Diana dan Rubaya.

Penguasaan harta kekayaan didapatkan dengan melanggar hukum nampak terang, jelas dan fulgar yang dilakukan Diana dan Rubaya (Roy Baya) dengan tujuan mendapatkan kekayaan harta peninggalan almarhumah Hj. Sripiah. Sedangkan proses memperoleh harta kekayaan milik almarhumah Hj. Sripiah yang dikuasai pasangan suami istri (Diana – Rubaya) dinilai cacat hukum.

Persoalan ini menjadi PR APH (Kepolisian) untuk menindak tegas sesuai prioritas kinerja intitusi Polri dalam mengungkap kasus mafia tanah. Berbagai upaya yang dilakukan oleh Diana dan Rubaya berindikasi guna mengelabui ahli waris agar tidak mudah menelusuri harta kekayaaan Hj. Sripiah karena diketahui sebagian tanah juga telah dijual oleh Diana dan Rubaya tanpa sepengetahuan dan ijin ahli waris.

Dari hasil penjualan tanah tersebut, sebagian dibelikan tanah dan sebagian untuk pendanaan biaya rehab 2 rumah milik Hj. Sripiah binti Warkiyan.

Dalam keterangan Suciana binti Almarhum Warmidi menuturkan sejak lahir sudah satu rumah dengan almarhumah Hj. Sripiah, demikian juga dengan Rindolloh bin Ambari yang lahir di rumah yang sama, karena ketiga bersaudara. Kedua rumah tersebut diklaim dan di kuasai Diana dan Rubaya (Roy Baya) padahal rumah tersebut milik Hj. Sripiah (Alm),”terang Suciana anak kandung Almarhum Warmidi.

Rindolloh bin Ambari menambahkan, “bahwa Diana bukan siapa siapa, semua masyarakat Silirejo mengetahui, Diana anak Waryono hanya orang lain yang dulu diasuh dan di besarkan oleh almarhumah Hj. Sripiah, namun kenapa justru menguasai semua harta warisan, yang jelas – jelas mendapatkannya dengan cara melanggar hukum, karena secara silsilah waris Diana bukan ahli waris,”terang Rindolloh menerangkan kepada awak Media Nasional.

Sofyan Ari selaku pendamping keluarga ahli waris almarhumah Hj. Sripiah binti Warkiyan mengatakan terkait persoalan pidana yang dilakukan Diana dan Rubaya dalam mendapatkan maupun memperoleh harta kekayaan Almarhumah Hj. Sripiah binti Warkiyan yang kesemuanya didapatkan dengan cara melanggar hukum,”tegas Sofyan Ari

“Secara tegas ia menjelaskan bahwa akan mengawal proses permasalahan waris keluarga Hj. Sripiah sampai selesai, kalau perlu sampai ke pusat, (Mabes Polri, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Lembaga Tinggi Negara Terkait) agar keadilan dapat ditegakkan seadil – adilnya, sehingga hak dari pada ahli waris kembali kepada yang berhak sah, karena sebagian tanah telah dijual Diana dan Rubaya,”jelas Sofyan Ari

“Harapan kami kepolisian harus tegas dan serius dalam menangani perkara manipulasi data dan cara mendapatkan, karena ini murni ranah pidana, mengingat berbagai tindakan Diana dan Rubaya adalah bagian kejahatan mafia tanah, dan semestinya Kepolisan tidak kompromi dalam kaitan mafia tanah, mengingat dan mengacu intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang fokus membasmi mafia tanah,”tegas Sofyan Ari.

Hal demikian juga disampaikan tim awak media nasional, melihat proses permasalahan waris keluarga Hj. Sripiah yang dituturkan dari beberapa nara sumber, yang sampai saat ini belum selesai, kami akan melakukan pengawalan secara proporsional dan profesiona sebagai pewarta, dengan harapan perjalanan permasalahan waris ini bisa selesai sampai tuntas.

“Sehingga keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya, juga tidak menutup kemungkinan kalau dibutuhkan kuasa hukum media akan turut serta mendampingi keluarga ahli waris Almarhumah Hj. Sripiah dalam upaya mendapatkan kembali haknya.

Reporter : Subendi
Editor : Sukirno

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.