Desa Air Kasai Dapat Program PTSL 500 Persil

Mukomuko95 Dilihat

Mukomuko, Medianasional.id – Ini kabar baik bagi masyarakat Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, di Tahun 2021
ini, Desa Air Kasai mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Pertanahan (Kantah) Mukomuko sebanyak 500 persil. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan penerbitan sertifikat lahan pertanian maupun lahan pekarangan melalui program nasional PTSL, diminta untuk mempersiapkan syarat-syaratnya. Diantaranya, foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon, Surat Keterangan Tanah (SKT), materai 6.000, map kertas, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk jual beli tanah berdasarkan harga penjualan.

“Jika semua syarat lengkap, silahkan masyarakat menyampaikan berkasnya kepada pak Sudirman, selaku Kasi Perencanaan sekaligus Tim PTDL Desa
Air Kasai. Namun perlu masyarakat ketahui, untuk luas lahan pertanian yang bisa diusulkan penerbitan sertifikat program PTSL paling banyak 2 hektar setiap persilnya, lebih dari itu tidak bisa. Sedangkan untuk lahan pekarangan, akan disesuaikan dengan luas lahannya,” kata Pjs Kades Air Kasai, Eko Mudiyanto, ketika dikonfirmasi, Selasa (26/1).

Kades juga menjelaskan, masyarakat yang mendapatkan program PTSL juga dibebani uang sebesar Rp 200 ribu perpersil. Dana sebesar itu, untuk biaya administerasi sesuai aturan yang berlaku. “Memang benar, ada uang administerasi sebesar Rp 200 ribu per persil yang harus ditanggung oleh pemohon. Mudah-mudahan saja, program PTSL untuk Desa Air Kasai memberikan nilai positif bagi masyarakat. Baik secara legalitas hak milik, maupun secara ekonomi,” harap Eko.

Sementara itu Kepala Kantah Mukomuko, Azman Hadi, didampingi A. Jamaludin menegaskan, program PTSL ini menjadi program prioritas nasional. Tujuanya yaitu, untuk menertibkan administerasi pertanahan baik di desa maupun skala nasional. Dengan program ini, jelasnya,
seluruh tanah dapat dipetakan secara baik sehingga dapat terhindar dari persoalan sengketa maupun persoalan lainnya di kemudian hari.

“Selain itu, program PTSL ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat secara umum. Karena sistem PTSL ini adalah pemetaan yang berbasis digital sehingga arsip administerasi tanah tetap terjaga dengan baik. Kapan pun dibutuhkan, akan sangat mudah diakses,” pungkasnya.

 

Reporter : Wanti

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.