Denda Tilang Sudah Terbayar Tanpa Ada SMS dari E-Tilang

Kampar, Riau866 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Terkait pemberitaan “Oknum Satlantas Polres Kampar Diduga Pungli Saat Menilang” yang telah viral, Kasat Lantas Polres Kampar
AKP Rudi Sudaryono memberi tanggapan.

AKP Rudi Sudaryono saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan Whatsapp pada Sabtu malam (10/09/22) mengatakan, “terkait berita abang.
1. Pulpen (harga pulpen murahan yang sanggup dibeli anggota)
2. Nomor register tilang ganda (padahal tidak)
3. Pungli (semua sudah dibayarkan ke BRI,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian ketika disinggung oleh awak media, siapa yang membayarkan denda tilang dan kapan dibayarkan denda tilangnya. Namun Kasat Lantas Polres Kampar tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh awak media. Dan anehnya nama pelanggar dengan nomor register Tilang F8698913 berubah setelah awak media memberi tahu, bahwa nama yang tertera berbeda.

Di tempat terpisah, Adri Dwison S.Pi, M.Si, selaku orang tua NZQ ketika dikonfirmasi menyampaikan, “kami sebagai orang tua tentu saja merasa salah kalau memang anak kami melanggar aturan lalu lintas dan ditilang. Dan sesuai dengan prosedur sudah kami lakukan, jujur saja sebagai masyarakat tidak mengetahui, apakah itu adalah resi yang benar atau gimana. Kami tidak tahu, yang jelas anak kami pulang untuk minta biaya tilang sebesar Rp. 340.000, dan sudah dibayarkan anak kami langsung ke ruangan tilang. Karena kunci dan sepeda motornya ditahan oleh oknum anggota Satlantas Polres Kampar tersebut, setelah itu motornya langsung bisa diambil. Ya kami maunya hal – hal yang seperti ini, yang sifatnya ada penyalahgunaan wewenang dari aparat Satlantas, tentu saja kita sebagai masyarakat tidak mau hal ini terjadi terus di Bangkinang, khususnya di Kabupaten Kampar. Jangan nanti saat razia ada oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Adri Dwison. Minggu, (11/09/22).

Selanjutnya, “sampai hari ini anak kami belum ada menerima SMS E-Tilang yang masuk ke Handphonenya, padahal kejadian seminggu yang lalu. Harapan kami sebagai masyarakat, Petugas Satlantas adalah tugas mulia, tujuannya untuk ketertiban penggunaan jalan raya agar lebih aman bagi masyarakat. Itu luar biasa manfaatnya bagi masyarakat, tapi mohon juga dalam hal pelaksanaannya sesuai dengan SOP yang ada. Kalau memang ada tindakan tilang, ya tilanglah dengan sebenar – benarnya. Lakukan dengan prosedur, kami sebagai masyarakat tentu saja mengikuti apa yang menjadi kewajiban kami akan selesaikan. Karena kami sudah melanggar. Kalau memang ada masalah di luar itu mungkin ya, kami berharap agar dari pihak kepolisian bisa menyelesaikan. Jangan sampai terjadi hal – hal yang merugikan masyarakat. Tapi mudah – mudahan dengan masalah ini bisa ada solusi dari aparat kepolisian,” tutur Adri Dwison.

Lebih lanjut ditambahkan Adri Dwison, “terkait anak kami yang mendapat surat tilang. Memang disitu tidak tertera registrasi untuk pembayaran ke Banknya, yang tertera itu hanya no telepon saja. Nah terkait data yang disampaikan pak Wartawan ini, tentu saja kami sebagai masyarakat menjadi suatu tanda tanya bagi kami. Apakah sistimnya seperti ini? Karena satu sisi ada yang punya surat tilang, tapi itu tertera nomor registrasi penyetoran ke Bank, khususnya Bank BRI. Tapi yang punya kami, sama sekali tidak ada. Apakah sistimnya seperti ini dalam hal pembayaran denda tilang? Jadi dengan hal ini, mudah – mudahan nanti kami mohon penjelasan dari pihak kepolisian. Sebenarnya sistim tilang itu seperti apa? Kami tidak mau, hal – hal yang seperti ini terjadi di masyarakat yang lainnya, cukup kami saja yang menerima,” tutupnya.

 

Reporter : Robinson Tambunan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.