KOTABARU, medianasional.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kotabaru memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan ratusan liter minuman keras (miras) ilegal senilai hampir satu miliar rupiah, Kamis (24/9/2026). Langkah tegas ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian pendapatan negara sebesar Rp498.593.000.
.
Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan merupakan hasil dari 42 penindakan kepabeanan dan cukai yang digelar di wilayah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu selama periode Oktober 2025 hingga April 2026. Penindakan tersebut mencakup operasi pasar, pengawasan jasa kiriman, hingga patroli laut.
.
Seluruh barang terlarang ini telah berstatus sebagai Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat lampu hijau pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Surat Persetujuan Nomor: S-4/MK/WKN.12/2026 tanggal 10 September 2026.
.
Adapun rincian Barang Kena Cukai (BKC) yang dihancurkan meliputi:
.
- 612.680 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi.
- 154,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras ilegal.
Total nilai barang yang dimusnahkan ini ditaksir mencapai Rp994.227.000. Seluruh produk tersebut terbukti melanggar ketentuan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 karena didistribusikan tanpa pita cukai resmi.
.
Akibat keterbatasan lahan di kantor Bea Cukai Kotabaru, proses eksekusi pemusnahan dialihkan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungup Kanan. Petugas memusnahkan ratusan ribu batang rokok dengan cara menyiramnya menggunakan air sabun hingga tidak layak konsumsi sebelum akhirnya ditimbun ke dalam tanah. Sementara untuk miras ilegal dihancurkan dengan menuangkan seluruh isinya ke area pembuangan khusus yang telah disediakan.
.
Di sisi lain, Bea Cukai Kotabaru juga menerapkan instrumen hukum Ultimum Remidium atau pemulihan kerugian negara melalui Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di bidang cukai. Kebijakan yang bersandar pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK Nomor 96 Tahun 2025 ini sukses menarik denda administrasi sebesar Rp134.537.000 dari empat kasus pelanggaran.
.
Berdasarkan hasil pemetaan, modus operandi yang paling sering digunakan para pelaku adalah menyelundupkan rokok ilegal melalui perusahaan jasa ekspedisi. Mereka mengelabui petugas dengan memalsukan manifes pengiriman barang (false declaration), di mana mayoritas pasokan barang ilegal tersebut terdeteksi berasal dari wilayah Jawa Timur.
.
Keberhasilan pengawasan ini tidak lepas dari sinergi kokoh lintas instansi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, unsur TNI-Polri (Kodim 1004/Kotabaru, Lanal Kotabaru, Polres Kotabaru), Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Lingkungan Hidup, hingga jajaran internal Kemenkeu Satu Kalsel serta masyarakat setempat.






