Sulawesi Tengah, medianasional.id – Aktivitas pertambangan di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah berkembang seiring dengan kebutuhan pembangunan dan pemanfaatan potensi Sumber Daya Alam (SDA) daerah.
Kehadiran sektor ini sering dipandang sebagai penggerak ekonomi lokal karena mampu membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan wilayah.
Namun, di balik peran ekonominya, pertambangan juga membawa konsekuensi lingkungan yang kompleks dan saling berkaitan dengan proses pengambilan kebijakan politik di tingkat daerah.
Hal tersebut disampaikan salah satu aktivis lingkungan Susana Asgun kepeda media ini, Senin (5/1/2026) pagi.
Dijelaskan, secara ekologis, pertambangan mengubah bentang alam secara langsung. Proses pembukaan lahan dan penggalian material menyebabkan struktur tanah mengalami perubahan yang signifikan.
Lapisan tanah atas yang berfungsi sebagai penopang kesuburan dan penyangga ekosistem sering kali hilang, sehingga lahan menjadi rentan terhadap degradasi.Kondisi ini berdampak jangka panjang karena pemulihan lingkungan membutuhkan waktu, biaya, dan komitmen yang besar dari semua pihak terkait.
Perubahan kondisi fisik lahan tersebut kemudian memicu persoalan lanjutan berupa erosi dan sedimentasi. Ketika vegetasi penutup berkurang, air hujan dengan mudah membawa partikel tanah menuju sungai dan saluran air.
Akumulasi sedimen di badan sungai tidak hanya menurunkan kualitas lingkungan perairan, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat yang bergantung pada sumber daya air.
“Dalam konteks wilayah seperti Kabupaten Banggai yang memiliki sungai dan kawasan pesisir, dampak ini dapat meluas hingga ke wilayah hilir. Selain itu, kualitas air dan tanah di sekitar area pertambangan juga berpotensi mengalami penurunan,” kata Susana Asgun yang diketahui sebagai Direktur PT. Fauzan Envirmoen Jaya 2024-2025 dan pernah memperoleh penghargaan sebagai Perempuan Berprestasi di Bidang Lingkungan Tahun 2022 pada Peringatan Hari Kartini.
Ia mengungkapkan, bahwa Limpasan air dari lokasi tambang dapat membawa partikel halus dan zat pencemar ke lingkungan sekitar. Apabila tidak dikelola secara memadai, kondisi ini dapat memengaruhi ketersediaan air bersih dan menurunkan fungsi lahan bagi kegiatan pertanian.
Dampak tersebut dirasakan secara langsung oleh masyarakat, sehingga isu lingkungan pertambangan menjadi bagian dari persoalan keseharian warga di sekitar wilayah tambang.
Kerusakan lingkungan akibat pertambangan juga berimplikasi pada berkurangnya keanekaragaman hayati. Habitat alami flora dan fauna terganggu oleh pembukaan lahan dan aktivitas manusia yang intensif.
Hilangnya tutupan vegetasi dan fragmentasi habitat menyebabkan keseimbangan ekosistem menjadi terganggu. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menurunkan daya dukung lingkungan dan memperbesar risiko kerusakan ekologis yang bersifat permanen.
Dampak lingkungan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan beririsan erat dengan dinamika politik di Kabupaten Banggai.
Kebijakan pertambangan, mulai dari pemberian izin hingga pengawasan kegiatan di lapangan, merupakan hasil dari proses politik dan administrasi pemerintahan daerah.
Menurut Susana Asgun yang bergelar S1 dari Universitas tompotika luwuk pada tahun 2010 dan peraih gelar S2 dari Stikes Tamalatea Makassar 2014 ini menegaskan, bahwa dalam kerangka otonomi daerah, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan strategis dalam menentukan arah pengelolaan SDA, sehingga keputusan politik yang diambil sangat menentukan kualitas perlindungan lingkungan.
Pertambangan kerap ditempatkan sebagai sektor prioritas dalam agenda pembangunan daerah karena dianggap mampu meningkatkan pendapatan dan menarik investasi. Orientasi pembangunan semacam ini sering kali menempatkan pemerintah daerah pada posisi dilematis, antara mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga kelestarian lingkungan.
Ketika kepentingan ekonomi jangka pendek lebih dominan, kebijakan lingkungan berpotensi menjadi kurang tegas dalam praktiknya. Isu lingkungan akibat pertambangan juga memiliki dimensi politik yang kuat karena berkaitan dengan persepsi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Kerusakan lingkungan, konflik lahan, atau penurunan kualitas hidup masyarakat sekitar tambang dapat memicu kritik publik dan menjadi bahan perdebatan dalam ruang politik lokal.
Dalam konteks ini, lingkungan hidup tidak hanya menjadi isu teknis, tetapi juga menjadi simbol keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat luas.
Susana Asgun berharap Peran lembaga legislatif daerah turut menentukan arah pengelolaan pertambangan. Melalui fungsi pengawasan dan penganggaran, DPRD memiliki posisi penting dalam memastikan bahwa kebijakan pertambangan berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan. Namun, efektivitas peran tersebut sangat dipengaruhi oleh komitmen politik dan sensitivitas terhadap aspirasi masyarakat terdampak.
Ketika isu lingkungan memperoleh perhatian politik yang memadai, ruang untuk perbaikan tata kelola pertambangan menjadi lebih terbuka.
Partisipasi masyarakat juga menjadi elemen penting dalam hubungan antara lingkungan dan politik. Respons, aspirasi, serta keterlibatan masyarakat dalam menyuarakan dampak pertambangan membentuk tekanan politik yang mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Dalam kondisi ini, masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga aktor yang berperan dalam mengawal pengelolaan lingkungan. Dengan demikian, pengelolaan pertambangan di Kabupaten Banggai merupakan hasil interaksi antara kepentingan ekonomi, kondisi lingkungan, dan dinamika politik daerah. Keberlanjutan sektor ini sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menempatkan perlindungan lingkungan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan dan keputusan.
Lebih jauh Susana menyampaikan beberapa saran dan masukan yang menjadi penegasan sikap terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Banggai.
Pertama, setiap kegiatan pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup secara menyeluruh. Perlindungan terhadap kualitas tanah, air, dan udara harus menjadi komitmen utama, bukan sekadar kewajiban administratif.
Upaya pencegahan kerusakan lingkungan perlu lebih diutamakan dibandingkan penanganan setelah dampak terjadi.
Kedua, aktivitas pertambangan harus secara tegas menghormati keberadaan kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Kawasan hutan memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, serta pelindung keanekaragaman hayati.
Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan pertambangan yang berpotensi merusak atau mengurangi fungsi kawasan hutan harus dibatasi secara ketat dan tidak diberikan toleransi apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pemerintah daerah perlu mengambil sikap yang tegas terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip pengelolaan lingkungan.
Kegiatan pertambangan tanpa izin, pelanggaran terhadap dokumen AMDAL atau UKL-UPL, serta pengabaian kewajiban reklamasi dan pascatambang harus ditindak melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Ketegasan ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
Keempat, penerapan prinsip Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus dimaknai sebagai instrumen substantif dalam pengambilan keputusan, bukan hanya sebagai formalitas perizinan. Setiap rekomendasi yang tertuang dalam dokumen AMDAL harus dilaksanakan secara nyata di lapangan, disertai dengan pemantauan dan evaluasi berkala.
Pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL juga perlu diperkuat agar aspirasi dan kekhawatiran masyarakat terdampak dapat terakomodasi sejak tahap perencanaan.
Akhirnya, sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan pertambangan yang bertanggung jawab di Kabupaten Banggai.
“Dengan kebijakan yang berpihak pada kelestarian lingkungan, perlindungan kawasan hutan, serta penegakan hukum yang konsisten, kegiatan pertambangan diharapkan dapat berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan tidak mengorbankan hak generasi mendatang,” pungkasnya.
Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)
Editor : Zainal La Adala






