Dalam Konferensi Pers Release Polres Pasuruan Kota  Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan

Pasuruan95 Dilihat

Pasuruan, Medianasional.id – Seorang ibu rumah tangga atas nama SA (39) th, alamat Dusun Gunungan Desa Nguling Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan.Telah melakukan tidak pidana pembunuhan terhadap Eko Setyo Budi yang merupakan suaminya sendiri.

Pelaku SA membunuh suaminya (korban) atas dasar sakit hati dan kesal atas tindakan suaminya disaat marah terhadap dirinya. Pelaku membunuh korban dengan cara menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur.

AKBP Arman Kapolres Pasuruan Kota menjelaskan atas kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh SA (39) tahun saat konferensi pers release di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota.

“Pelaku atas nama SA merasa kesal dan sakit hati karena tabungan uang tunai yang di simpan di celengan pelastik berjumlah Rp. 500.000,- telah diambil Eko Setya Budi suaminya (korban), karena uang tersebut oleh pelaku akan di kirimkan kepada anaknya yang berada di Malang.” ungkap AKBP Arman.

“Pelaku juga merasa sakit hati karena sering dipukuli oleh korban saat sedang marah dan pelaku juga sakit hati karena pernah di laporkan dan mendekam di penjara selama 6 tahun oleh korban atas kasus Narkoba.”Jelas AKBP Arman Kapolres Pasuruan Kota.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.