Citra Institute dan Tim Setia, Beri Penyuluhan dan Paket Sembako

Pekalongan181 Dilihat

Pekalongan, medianasional.id
Dalam suasana Pandemi Covid – 19 khususnya di wilayah Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan benar-benar terlihat sekali dampaknya di masyarakat bawah seperti pekerja pabrik yang dirumahkan, pekerja konveksi tutup, dan banyak lagi para pekerja yang tidak melakukan aktifitas kesehariannya di karenakan virus Corona tersebut. Dengan tidak bisa bebas warga untuk gerak, karena adanya wabah Virus Corona Ini. Kebijakan social distancing dalam penanganan penyebaran Covid – 19 membuat penghasilan masyarakat secara otomatis berkurang sehingga kondisi perekonomian masyarakat pun terganggu. Dengan kondisi perekonomian yang semakin sulit pada akhirnya membuat banyak orang yang kesulitan melakukan pembayaran kredit di perbankan. Untuk itu pemerintah hadir, dengan melakukan berbagai cara untuk menstimulus perekonomian masyarakat salah satunya melalui restrukturisasi kredit.

CITRA INSTITUTE yang di komandani Dr Heriyono Tardjono bersama Tim Setia Prof Dr Hendrawan Supratikno mengadakan penyuluhan dan membagikan ratusan paket sembako secara door to door dari rumah ke rumah warga yang layak menerima bantuan dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang di datangi terkait stimulus OJK, diantaranya mengenai restrukturisasi kredit, kegiatan berlangsung di sekitar pantai slamaran, Sapuro, Kesesi, Wonokerto dan Kedungwuni Jum’at (15/5/2020).

Kegiatan sosialisasi jasa keuangan terkait stimulus dan sekaligus pembagian paket sembako kepada sebagian warga masyarakat di wilayah Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan yang terdampak Covid 19.

Dr Heriyono Tardjono Staf Ahli DPR RI Prof Dr Hendrawan Supratikno menjelaskan, Dampak pandemi Covid 19 sangat dirasakan masyarakat kaum bawah, Restrukturisasi kredit ini merupakan hal yang baru bagi masyarakat sehingga masih banyak warga masyarakat yang kurang memahami seluk beluk, untuk itu perlu diberikan penyuluhan mengenai restrukturisasi kredit merupakan keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank atau leasing.

“Jadi dampak Pandemi Covid 19 ini, bank diberi kesempatan untuk restrukturisasi kredit. Bank diberi kesempatan untuk menawarkan penundaan pembayaran bunga, pembayaran jangka waktu, pembayaran pokok. Tapi perlu digaris bawahi masyarakat harus memahami dan menyikapi secara bijak peraturan OJK no 11 tahun 2020 tentang relaksasi dan stimulus terutama bagi restrukturisasikredit bagi pemiliki pinjaman,” kata Beber Dr Heriyono Tardjono Staf Ahli DPR RI Prof Dr Hendrawan Supratikno.

Heriyono Tardjono menambahkan, bahwa lembaga pembiayaan, perbankan tidak hanya melakukan restrukturisasi kepada debitur yang bermasalah karena tidak bisa mengangsur, tetapi lembaga pembiayaan dan perbankan juga harus melakukan keberpihakan kepada pelaku usaha atau perusahaan yang masih berjalan.

Tim Setia Prof Dr Hendrawan Supratikno yang di komandani Hendra menuturkan, disamping membagikan paket sembako kepada warga yang kurang beruntung disebagian wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan kami juga memberikan informasi bagaimana cara memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 agar tidak meluas, disamping itu kami melakukan penyuluhan stimulus OJK mengenai restrukturisasi kredit. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal.

Reporter : Puji_L

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses