Ceramah Provokatif & Melanggar PSBB Habib Bahar Kembali Dipenjara

Jakarta521 Dilihat

Jakarta.medianasional.id. Selasa 19 Mei 2020. Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM mencabut proses asimilasi dan kembali memenjarakan Habib Bahar bin Smith.

Alasannya, Bahar melanggar syarat asimilasi sehingga ia harus melanjutkan proses pemidanaan di penjara karena kasus penganiayaan.

Izin asimilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Dirjen

Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam siaran pers yang diterima, Selasa (19/5/2020), “Habib Bahar Kembali Dibui, Pengacara Duga Ada Kaitan dengan Isi Ceramah

Kesalahan Bahar bin Smith adalah pertama, tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor.

Yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah. Selain itu.

Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi, “Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyaraka.

Yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Reynhard.

Kata Petugas, Habib Bahar Ditangkap karena Langgar PSBB
Bahar juga dinyatakan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam kondisi darurat COVID di Indonesia.
Dengan mengumpulkan massa (orang banyak).

Dalam pelaksanaan ceramahnya.
“Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat.

khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya.

Dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” ujar Reynhard.

Pencabutan SK asimilasi yang bersangkutan dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.

Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan.

Habib Bahar berbicara di depan kerumunan pendukungnya: “Saya tak takut dipenjara lagi, “tandasnya.

Reporter. Rudi S

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.