MAKASSAR, medianasional.id – Sejumlah awak media online bersama Pemerhati Hukum di Kota Makassar melayangkan undangan terbuka kepada Walikota dan Mantan Walikota Makassar untuk melakukan klarifikasi dan konferensi pers bersama. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah data krusial terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dan kelanjutan kontrak kerja sama pihak swasta di tubuh PDAM Kota Makassar.
Perwakilan Pemerhati Hukum dan Awak Media, Sapril S., menegaskan bahwa pihak keamanan di kediaman Walikota dan Mantan Walikota telah menerima surat undangan tersebut. Pihaknya kini menunggu kesediaan waktu dari para pemimpin daerah tersebut sebelum membawa temuan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.
“Siapa yang mampu membantah data ini? Kami menantang secara terbuka melalui konferensi pers ini. Jika tidak ada respons atau kejelasan, kami akan menempuh upaya pelaporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI),” tegas Sapril.
Soroti Peran Sekda dan Dewan Pengawas
Selain jajaran pimpinan daerah, sorotan tajam juga diarahkan kepada posisi Sekretaris Daerah (Sekda) yang sekaligus menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) PDAM. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bebas dari kepentingan politik praktis, Sekda dinilai memiliki kewenangan penuh untuk memberikan saran, mengontrol, hingga melarang tindakan yang berpotensi melanggar hukum di tubuh perusahaan daerah.
Publik mempertanyakan fungsi pengawasan tersebut, mengingat Dewas menerima hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan Direktur Utama (mencapai Rp60 juta lebih per bulan). Kelalaian dalam melakukan pengawasan yang menyebabkan kerugian pada obyek vital masyarakat ini dinilai bisa menyeret jajaran Dewas dan Sekda ke dalam pusaran tanggung jawab hukum maupun sanksi administratif berat.
Spektrum Hukum yang Luas dan Penggeledahan Tipikor
Kompleksitas masalah di PDAM Makassar kini dinilai bukan lagi sekadar isu administrasi biasa. Aparat Penegak Hukum (APH) melihat adanya potensi pelanggaran hukum dengan spektrum yang luas. Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sempat masuk melakukan pemeriksaan, kini Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel bergerak melangkah lebih jauh.
Plt. Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Andi Syahrum, membenarkan adanya tindakan kepolisian di kantornya. Menurutnya, penyidik Tipikor Polda Sulsel telah melakukan penggeledahan dan menyita dokumen kontrak kerja sama dengan pihak swasta, yakni PT Multi Engka Utama dan PT Traya Tirta. Dokumen tersebut diketahui ditandatangani oleh mantan Dirut PDAM, Hamzah Ahmad, yang saat ini dikabarkan tengah mengikuti proses seleksi calon Dirut definitif di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sengkarut Kontrak yang Mengabaikan Rekomendasi BPK
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat rekam jejak masa lalu, di mana mantan Walikota Makassar berinisial IAS pernah dijatuhi hukuman penjara akibat kasus suap terkait kerja sama dengan pihak ketiga (PT Traya, PT Bahana Cipta, dan PT Multi Engka Utama).
Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan rekomendasi resmi untuk menghentikan kerja sama tersebut, kontrak bermasalah itu nyatanya tetap melenggang dan berlanjut di era kepemimpinan Danny Pomanto selama dua periode, hingga memasuki era kepemimpinan Munafri Arifuddin yang saat ini telah menjabat selama lebih dari satu tahun.
Terkait perkembangan penanganan kasus, pihak internal jurnalis telah berkoordinasi dengan Kasi Penkum/Humas Kejati Sulsel, Soetarmi, yang mengarahkan agar seluruh data temuan ini segera dimasukkan dalam bentuk laporan pengaduan resmi untuk ditelaah lebih lanjut.






