Cegah Virus Corona, Disdukcapil Kabupaten Kampar Batasi Jam Pelayanan

Kampar, Riau271 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Terkait menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.596/III/2020, tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana non Alam Akibat Virus Corona di Provinsi Riau tahun 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar Membatasi Jam Pelayanan.

 

ADVERTISEMENT

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar, Muslim S.Sos, kepada awak media diruangan kerjanya, pembatasan jam pelayanan ini mulai tanggal 17 Maret sampai 15 April 2020,” jelasnnya. Kamis, ( 26/03/ 28).

 

Kemudian ditambahkan Kadis Dukcapil Kabupaten Kampar, jam pelayanan dimulai pada pukul 08.00  – 12.00 Wib, dan setiap masyarakat yang akan melakukan pengurusan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan dicek suhu badannya terlebih dahulu oleh petugas Disdukcapil Kabupaten Kampar.

 

Selanjutnya kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak, agar menunda pengurusan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sementara itu, bagi masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menggunakan Masker dan mencuci tangan pada tempat yang telah kita disediakan,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kampar. ( Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.