Lockdown Kewenangan Pemerintah Pusat

Pemalang244 Dilihat

Pemalang, medianasional.id – Terkait penanganan tata cara pencegahan virus Corona seperti penghentian aktifitas atau “Lockdown” menurut ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SIP. MSi itu wewenang Pusat bukan wewenang daerah. Agus Sukoco mengatakan hal tersebut kamis (26/03/2020) di ruang kerjanya di kantor DPRD Kabupaten Pemalang.

“Mengenai aturan tentang apabila suatu daerah memberlakukan Lockdown bisa kena pidana saya belum tahu undang – undangnya,” ujarnya.

Disisi lain, menurut HM. Agus Sukoco,SIP. MSi, Corona ini kan wabah bersifat massal jadi mari kita bersama sama mencegah, menanggulangi agar tidak merebak di Pemalang. Demikian kalimat yang di sampaikan Ketua DPRD kabupaten Pemalang kepada awak media di ruang kerjanya. (URIPTO GD/WAGE TAKA)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.