Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Banjarnegara Gencar Menggelar Sosialisasi Jaga Desa

Banjarnegara101 Dilihat

Banjarnegara, Medianasional.id – Dalam mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Banjarnegara menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada perangkat desa sewilayah Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan digelar di Aula Kantor Desa Mandiraja Wetan Rabu tanggal 07 April 2021 yang diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Kasi Kesra Desa se Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara, Rabu (7/04/2021).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH yang turut sebagai Narasumber dan selaku pelaksana kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) didampingi oleh Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejari Banjarnegara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang intelijen, yang bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana desa, program yang telah ada sejak tahun 2018 setelah adanya Nota Kesepahaman Dan Perjanjian Kerja Sama Antara Jaksa Agung Ri Dengan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018, sehingga dalam menindaklanjuti Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tersebut Kejaksaan mengemas dalam bentuk sebuah program yakni Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menyampaikan dimana dalam pengelolaan dana desa setiap tahapannya mempunyai celah atau rawan penyimpangan maka oleh sebab itu untuk mengelola Dana desa tersebut dalam setiap tahapannya agar benar benar dilaksanakan dengan baik, mulai dari tahap perencanaan saat musrenbangdes, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes, kemudian dalam tahap pelaksanaan kegiatan, tahap pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, tahap pelaporan serta tahap pertanggungjawaban, semua mempunyai celah dan rawan penyimpangan.

Penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa maupun oknum dari perangkatnya bisa saja karena ada unsur kesengajaan dan bisa juga karena tidak sengaja atau tidak punya niat melakukan penyimpangan namun karena kekurang pahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga membuat kesalahan yang kesalahan tersebut dapat saja mempunyai unsur kerugian Negara.

Oleh sebab itu Kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut, Jaksa Garda Desa hadir melakukan pengawasan serta memberikan pendampingan, bahkan membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya.

Pada kesempatan akhir kegiatan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid J. Pribadi, SH, MH. memberi pengarahan terkait dalam pengelolaan Dana Desa agar dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada. Camat Kecamatan Madiraja Drs. Tuslam dan Ketua FKPD Kecamatan Mandiraja Satam memberikan apresiasi serta atensi terhadap kegiatan tersebut, dimana bentuk pencegahan ini sangat penting dan berharap agar pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Banjarnegara tetap mendampingi kegiatan kegiatan disemua desa sekecamatan mandiraja. Dalam kegiatan turut hadir forkopimca yakni Danramil Kecamatan Mandiraja Kapten Bambang Apriyanto serta Kapolsek Kecamatan Mandiraja dalam hal ini Aipda Eko Subagyo.

 

Reporter : Asep S

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.