Capaian Kinerja BNNP Malut 3 Tahun Terakhir Meningkat 

Suasana konferensi pers akhir tahun 2020 berlangsung bertempat di ruang rapat BNNP Maluku Utara, Rabu (30/12/2020).

Ternate, medianasional.id – Berdasarkan hasil survey Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Tahun 2019, telah mengalami peningkatan secara Nasional yakni 1,80 % dari 267 juta jiwa jumlah penduduk Indonesia. Hal ini menjadi tugas BNN termasuk BNN Provinsi Maluku Utara untuk terus aktif melakukan upaya demi memutuskan mata rantai supply dan demand penyalahgunaan dan peredaran gelap  Narkoba, serta menekan angka prevalensi penyalah guna Narkoba melalui program dan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Dengan berbagai terobosan dari program dan kegiatan, BNN Provinsi Maluuku Utara dan BNN Kota Tidore Kepulauan, BNN kabupaten Halmahera Utara dan BNN Kabupaten Pulau Morotai, telah memiliki berbagai upaya untuk Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, diantaranya adalah upaya memutus mata rantai supply dan demand peredaran Narkoba serta menekan angka revalensi penyalah guna Narkoba dilakukan BNN Provinsi Maluku Utara melalui Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) yang dilakukan dengan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba melalui, Diseminasi Informasi P4GN dengan menggunakan anggaran, baik DIPA APBN maupun Non DIPA, Membentuk Kader Relawan Anti Narkoba, sebagai perpanjangan tangan BNNP Malut dalam menyosialisasikan P4GN, Penggunaan media untuk diseminasi informasi

Sementara secara keseluruhan dari capaian persentase untuk masyarakat yang mendapatkan informasi langsung dari P4GN di tahun 2020 melalui kegiatan desiminasi informasi P4GN di Provinsi Maluku Utara, baik itu melalui media elektronik, non elektronik maupun media konvensional.

 

Dari data tersebut, jumlah keseluruhan untuk sebaran informasi P4GN yang diterima langsung oleh masyarakat Maluku Utara sudah mencapai 8,9 % melebihi target (1,9 %) yang ditetapkan oleh BNN pusat, yakni sejumlah 7 %.

Dalam memutus demand dan supply penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, BNNP Malut juga telah melakukan pembentukan relawan anti Narkoba yang selanjutnya ditingkatkan kapasitasnya dengan dilakukan pemberdayaan masyarakat anti Narkoba melalui pengembangan kapasitas, pengetahuna dan kemampuan menjadi penggiat anti Narkoba. Tujuannya agar masyarakat menjadi imun dan memiliki ketahanan serta mampu mengajak masyarakat lainnya untuk menolak Narkoba. Penggiat Anti Narkoba dan Relawan Anti Narkoba di lingkungan instansi pemerintah, swasta, masyarakat dan lingkungan Pendidikan bertujuan untuk Mendorong seluruh instansi pemerintah dan swasta untuk berkontribusi secara nyata melaksanakan program dan kebijakan pencegahan penyalahgunaan Narkoba, Terbangunnya sinergitas antara BNN dengan para Stakeholder yang berada di lingkungan kerja instansi pemerintah swasta, masyarakat, lingkungan Pendidikan,Terselenggaranya pemberdayaan masyarakat dalam upaya P4GN di lingkungan kerja instansi pemerintah, swasta, masyarakat lingkungan pendidikan dalam menerapkan Program P4GN.

Tak hanya itu, penggiat anti Narkoba ini juga telah diberdayakan dengan ditingkatkan kapsitasnya yaitu sebagai Penggiat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah, Penggiat Anti Narkoba di Instansi Swasta, Penggiat Anti Narkoba di Lingkungan Pendidikan, Penggiat Anti Narkoba di Lingkungan Masyarakat. Untuk itu dari tujuan pengembangan kapasitas ini adalah bertujuan untuk Membekali calon penggiat anti narkoba dengan materi P4GN, dan kemampuan menyampaikan pesan-pesan anti narkoba, Menyusun rencana aksi P4GN yang akan di implementasikan di lingkungannya masing-masing,Mewujudkan peran serta masyarakat yang secara mandiri, sukarela, dan berkelanjutan dengan mensosialisasikan P4GN.

 

Media di Maluku Utara juga telah tercatat sangat memberi andil dan peran penting dalam memberikan informasi terhadap masyarakat  dalam P4GN yaitu, Penyebaran informasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Mengubah pengetahuan, sikap dan perilaku Anti Narkoba, Memfasilitasi aktifitas masyarakat Anti Narkoba, Mengangkat giat masyarakat tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.

Kebijakan Institusi/Lembaga yang Responsif Dalam Penanganan Permasalahan Narkoba

Dalam memberantas Narkoba, institusi/lembaga sangatlah resposif terhadap kebijakan pembangunan berwawasan anti narkoba di Provinsi Maluku Utara, dimana institusi atau lembaga yang berada di wilayah Provinsi Maluku Utara dan secara mandiri berperan langsung dalam P4GN yang berdayaguna & berhasil guna memberikan dampak positif minimal bagi pegawai di lingkungan institusi atau lembaga tersebut. sebagaimana dalam Indikator kinerja kegiatan dari jumlah Institusi/lembaga yang responsif terhadap kebijakan pembangunan berwawasan anti narkoba yaitu, hadirnya aturan dan atau kebijakan pembangunan berwawasan anti narkoba yang terpapar informasi P4GN, Adanya program dan atau kegiatan kebijakan pembangunan berwawasan anti narkoba yang terpapar informasi P4GN, Adanya aktifis/relawan yang dibentuk secara mandiri.

Sampai tahun 2020 ini, sudah mencapai 36  lembaga yang telah responsif terhadap kebijakan pembangunan berwawasan anti narkoba. Sebagai gambaran, Tahun 2020 di Kota Ternate Lembaga yang resposif terhadap Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba  dimaksud antara lain Kesbangpol Kota Ternate, Dinas Perhubungan Kota Ternate, Swasta: Pertamina dan Alfa Midi dan Pendidikan: SMK Putra Bahari dan SMA IT  Nurul Hasan, sementara di lingkungan masyarakat yaitu Kelurahan Bastiong Talangame dan Kelurahan Salero. Selain itu Advokasi juga dilakukan di Kabupaten Halmahera Tengah yaitu di Badan Kesbangpol dan BPMD dan Halmahera di Badan Kesbangpol.

Pembinaan Kawasan atau Wilayah Rawan Narkoba Yang Berkelanjutan

Pemetaan kawasan rawan narkoba dapat di definisikan sebagai proses penggambaran situasi masyarakat yang dilakukan secara sistematik serta melibatkan pengumpulan data dan informasi mengenai masyarakat yang tinggal pada kawasan rawan narkoba termasuk didalamnya profil dan masalah sosial yang ada pada masyarakat. Kemampuan lifeskill dimaksud agar masyarakat tidak lagi tertarik bisnis illegal narkoba dan kejahatan lainnya untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Berdasarkann data tersebut, tercatat 3 kawasan rawan Narkoba yang telah dilakukan pemberdayaan alternatif terhadap masyarakat di kawasan rawan Narkoba sejak tahun 2018 dengan masing masing penerima manfaat sebanyak 14 orang  tahun 2018 dan 2019 dan di tahun 2020 sebanyak 15 orang sehingga total masyarakat yang telah dilakukan pemberdayaan alternatif sebanyak 43 orang.

Selain itu BNN Provinsi Maluku Utara juga melakukan kegiatan lain diantaranya, Mengefektifkan rapat sinergitas untuk penguatan pelaksanaan P4GN dengan instansi Pemerintah dan Swasta, Deteksi dini Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba melalui tes uji narkotika dengan tes urine baik atas permintaan institusi (mandiri) maupun atas inisiatif BNNP Malut (DIPA APBN).

BNN Provinsi Maluku Utara bahkan telah menfasilitasi layanan deteksi dini pencegahan penyalahgunaan Narkoba melalui tes urine dimana mulai tahun 2019 Setiap institusi harus melakukan tes urine dengan pembiayaan masing – masing.

Sementara maksud dari tes urine secara mandiri adalah tes urine yang dibiayai oleh masing-masing orang, lembaga atau dinas instansi, baik pemerintah daerah maupun instansi vertikal sesuai dengan kebutuhannya. Berdasarkan tabel di atas, di tahun 2018 pelaksanaan deteksi dini pencegahan penyalahgunaan Narkoba masih dilaksanakan oleh Pemerintah melalui DIPA APBN BNN namun di tahun 2019 sampai tahun 2020, pembiayaan pelaksanaan tes urine dibebankan kepada anggaran masing – masing institusi (Pemerintah, Swasta, Pendidikan dan Masyarakat) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020 – 2024, Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN oleh Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan P4GN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Penyalah Guna Narkoba

Rehabilitasi penyalah guna Narkoba merupakan bagian tak terpisahkan dari Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dalam upaya memulihkan penyalah guna Narkoba. Program rehabilitasi bagi penyalah guna Narkoba  merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pada pasal 54, Pasal 103 dan Pasal 127 , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama yang ditandatangani Ketua MA, Menkuham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN pada tanggal 11 Maret 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi  yang memastikan para penyalah guna Narkoba tidak lagi diperlakukan sebagai pelaku tindak kriminal namun penyalah guna Narkoba wajib melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di 274 institusi di Indonesia.

Pemerintah melalui BNNP dan BNN Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara juga melaksanakan layanan rehabilitasi rawat jalan bagi penyalah guna Narkoba layanan yang telah terealisasi di tiga tahun terakir rinciannya dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

Layanan ODIC (Operasional Procedure for Outreach and Drop In Center  ) yang merupakan salah satu alternatif layanan rehabilitasi jangka pendek atau rawat jalan bagi pecandu/penyalahguna Narkoba melalui penjangkauan telah tercapai 14 penyalah guna terlayani.

Selain itu Layanan rehabilitasi rawat jalan yang dilakukan BNN Kabupaten Halmahera Utara, BNN Kota Tidore Kepulauan dan BNN Kabupaten Pulau Morotai di tahun 2020 juga dilakukan kepada sejumlah 23 klien penyalah guna Narkoba sehingga total layanan rehabilitasi rawat jalan  yang telah dilaksanakan Tahun 2020 di Provinsi Maluku Utara adalah 77 penyalah guna Narkoba.

BNNP Malut telah mengasistensi pembentukan 5 (lima) Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM), dengan penguatan SDM dan memperoleh dukungan layanan rawat jalan. Layanan rehabilitasi rawat jalan yang dijalankan Komponen Masyarakat (LRKM) di bawah binaan BNNP Maluku Utara  Klinik Annelevi (Tobelo)  LSM Rorano (Kota Ternate), Yayasan Rakyat Sula (Kep. Sula), LSM Cengkih Institute (Kota Ternate dan LSM Mahuhahide (Jailolo). BNN Provinsi Maluku Utara melakukan peningkatan kapasitas sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan rawatdi masing-masing Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat tersebut.

BNN Provinsi Maluku Utara juga melaksanakan program pasca rehabilitasi dalam upaya memberikan pelayanan secara terpadu dan komprehensif untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan zat  meliputi aspek fisik, mental, sosial dan spiritual dan vokasional yang bertujuan agar penyalah guna dapat pulih, kembali produktif dan dapat bersosialisasi di masyarakat.  Layanan pasca rehabilitasi rawat lanjut. yang dilakukan BNNP Maluku Utara  sejak tahun 2018 –2020 yang dapat dilihat pada tabel berkut :

Selanjutnya di tahun 2019-2020, layanan pasca rehabilitasi rawat jalan dilakukan dengan melakukan pemantauan dan pendampingan kepada klien pasca rehabilitasi seperti pada tabel berikut :

Layanan pasca rehabilitasi juga dilakukan di BNN Kabupaten Halmahera Utara sebanyak 16 penyalah guna Narkoba. Layanan pasca rehabilitasi juga melaksanakan Program Intervensi berbasis Masyarakat yang juga merupakan salah satu Langkah penanggulangan Narkoba di Indonesia. Dalam program ini mmasyarakat yang berperan aktif dalam pemulihan para pecandu Narkoba yang telah menjalani program pasca rehabilitasi yang dikenal dengan intervensi Pemulihan Berbasis Masyarakat.

Pada kegiatan ini direkrut 10 relawan yang disebut Agen Pemulihan yang bertugas untuk pendampingan dan pemantauan perilaku sosial pecandu yang telah kembali di lingkungannya. BNN Provinsi Maluku Utara telah melatih 10 Agen Pemulihan tersebut dan mereka telah menjalankan tugasnya di 5 Kelurahan di Kota Ternate, Sementara itu BNN Kabupaten/Kota juga telah melatih sebanyak 8 Agen Pemulihan dari 4 kelurahan di Kabupaten Halmahera Utara.

Layanan Tim Asesmen Terpadu (TAT)

Tim Asesmen Terpadu (TAT) merupakan tim yang dibentuk berdasarkan surat keputusan Kepala BNN Provinsi Maluku Utara yang terdiri dari Tim Hukum (kepolisian, kejaksaan dan Penyidik BNN dan Tim dokter (kedokteran Medis dan psikolog) dan telah melaksanakan tugas dan fungsinya di BNNP Malut sebagai referensi dalam menentukan apakah seseorang merupakan korban penyalahguna Narkoba atau Pecandu Narkoba. Tim ini juga bertugas melakukan asesmen dan analisis medis, psikososial serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi bagi seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. TAT BNNP Malut telah melakukan layanan kurun waktu Tahun 2018 sampai2020 dapat dilihat pada tabel dibawah ini :

Layanan Asesmen Medis

BNN Provinsi Maluku Utara juga menyelenggarakan layanan asesmen medis sebagai layanan awal sebelum klien rehabilitasi penyalah guna Narkoba menjalani terapi rehabilitasi rawat jalan. Pengungkapan Jaringan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di BNN Provinsi Maluku Utara

Upaya pemberantasan Narkoba melalui ungkap jaringan kasus penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba sebagai salah satu pilar P4GN telah dilaksanakan semenjak awal BNNP Malut mulai beraktivitas. Berikut ini ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dalam 3 tahun terakhir di BNN Provinsi Maluku Utara.

Dari jumlah ungkap jaringan  kasus tindak pidana  Narkotika tahun 2020 di atas, 9 kasus telah masuk dalam tahap 2 (Penyerahan barang bukti dan tersangka  ke Kejaksaan) 2 (dua) kasus dalam proses penyidikan. Sementara tersangka dengan profesi swasta/wiraswasta sejumlah 9 orang dan belum bekerja 2 orang, ASN 1 orang dan anggota Polri 2 orang.

Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba (Bersinar)

Desa Bersih narkoba merupakan salah satu program Inovasi BNN untuk menangkal penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di perdesaan.Hal ini dimaksudkan agar desa memiiliki ketahanan dan daya tangkal serta berperan aktif dalam perang melawan Narkoba. Indikator terbentuknya Desa Bersih Narkoba (Bersinar) yakni terbentuknya relawan dan satgas anti Narkoba, desa mencanangkan program dan kegiatan yang mendukung pencegahan Narkoba seperti kampanye dan sosialisasi, pemasangan spanduk, baliho dan banner tolak Narkoba serta ada regulasi yang mendukung pelaksanaan Desa bersinar tersebut mulai dari Tingkat kabupaten/Kota sampai Desa.

Semua pelaksanaan kegiatan tersumber dari, oleh dan untuk Desa. Di tahun 2020 Desa Bersinar telah dibentuk di Kabupaten Kota yakni di Kabupaten Pulau Morotai 2 Desa yakni Desa Darame dan Desa Yayasan, Di Kota Tidore Kepulauan 1 Desa yakni Desa Maitara Utara dan di Kabupaten Halmahera Utara 1 desa yakni Desa Kaliupa. Sementara di Kota Ternate juga dibentuk Kelurahan Bersinar yakni di Kelurahan Kalumpang.

Dari perihal tersebut berdasarkan data yang diterima media ini oleh BNNP Maluku Utara.

Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020

Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika  Tahun 2020-2024 di Provinsi Maluku Utara dilakukan melalui pelaksanaan  diseminasi informasi P4GN dan tes urine yang dilakukan secara mandiri oleh 9 Organisasi Perangkat Daerah dari Kabupaten Kota dan 5 Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Maluku Utara dengan total secara keseluruhan sejumlah 14 institusi. Institusi dimaksud di Kota Ternate yakni BPPD, Badan Kesbang Linmas, Dinas Perhubungan, Dinas PP dan Perlindungan Anak,  dan di Provinsi adalah :  Satpol PP, Koperasi UKM dan Dinas PMD yang masing-masing melaksanakan Inpres dengan capaian 50 %.

Kerja sama P4GN

Hingga tahun 2020, BNN Provinsi Maluku Utara masih aktif dalam kerja sama Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan 34 institusi dengan rincian 27 dengan Intansi Pemerintah, 4 Institusi Pendidikan dan 3 Organisasi Masyarakat (Ormas). Kerja sama dimaksudkan untuk efisiensi  dan efektivitas dalam komunikasi dan koordinasi data dan informasi dalam rangka kerja sama P4GN di Provinsi Maluku Utara.

Program Inovasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) P4GN

BNN Provinsi Maluku Utara dan BNN Kabupaten Kota juga mengembangkan program inovasi untuk pelaksanaan diseminasi informasi P4GN secara mandiri oleh penyuluh Narkoba yakni di BNNP Malut ada kegiatan “Kamis Kololi”, ‘Ron Masigaro’ dan “BNNP Malut Menyapa Hal serupa juga dilakukan BNNK Morotai dengan program  Sosilaisasi “Morotai Dhaloha”,  di BNNK Kab. Halmahera Utara Program Sosialisasi “Jumat Kokiloliti” dan di Kota Tidore kepulauan dengan Program Sosialisasi “Kie Kololi” yang merupakan diseminasi informasi P4GN dimana penyuluh Narkoba berkeliling mengunjungi Sekolah, Kampus, Instansi pemerintah dan swasta serta kelompok masyarakat untuk menyuarakan edukasi tentang pencegahan penyalahgunaan Narkoba.

Selanjutnya dimasa pandemik Covid 19 juga disuarakan pencegahan virus Corona dengan standar 3M (menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker) serta patuhi protokol kesehatan untuk memutus penyebaran virus Corona turut serta menjaga lingkungannya agar bersih Narkoba. Semua program sosialisasi tersebut merupakan program pencegahan berbasis kearifan lokal Maluku Utara dalam menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020 – 2024”.

Faktor Pendukung dan Hambatan Pelaksanaan P4GN di Provinsi Maluku Utara Tahun 2020

Faktor pendukung dalam menyelenggarakan diseminasi informasi P4GN adalah semakin meningkatnya kepedulian dan pemahaman dan kesadaran akan bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Tingkatkepedulian dan pemahaman masyarakat cukup baik dalam pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, kemampuan menyediakan bahan yang menarik dan bermutu. Pemberian informasi tentang bahaya Narkoba dengan pendekatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) sebagai proses kegiatan penyampaian/penyebarluasan pesan tentang bahaya Narkoba sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kemampuan khalayak sasaran dalam rangka mengubah dan membentuk sikap serta perilaku masyarakat dari ancaman bahaya Narkoba.

Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan P4GN di Provinsi Maluku Utara

Hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan program P4GN di Provinsi Maluku Utara adalah Pelaksanaan Program P4GN di Provinsi Maluku Utara masih fokus di Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Utara, Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Pulau Morotai dan belum menjangkau 6 Kabupaten lainnya, Kegiatan P4GN belum sepenuhnya dianggarkan di masing-masing Instansi/ lingkungan baik di Pemerintahan Provinsi maupun Kabupaten / Kota sementara anggaran bersumber DIPA APBN belum maksimal dalam melaksanakan program dan kegiatan P4GN, Sarana dan prasarana yang digunakan dalam operasionalisasi pelayanan diseminasi Informasi Program P4GN bidang pencegahan, baik perlengkapan tranportasi laut (karena 75 % wilayah Maluku Utara merupakan jalur laut), sarana pengolahan data sumber daya personil, Peningkatankapasitas SDM petugas layanan yang meliputi bimbingan teknis, penyediaan materi dan acuan pelaksanaan Diseminasi Informasi P4GN. Perlunya pengembangan pengetahuan, informasi, kreatifitas dan kemajuan metode dalam pelaksanaan diseminasi informasi P4GN, sehingga pelaksanaan kegiatan tidak monoton dan bisa berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, objek yang akan menjadi target penyampaian informasi dan keadaan tempat pelaksanaan kegiatan. Anggaran tahun 2020 lebih difokuskan kepada penanganan covid 19 sehingga kebijakan dan pelaksanaan kegiatan program P4GN belum maksimal diilaksanakan di BNNP Malut, BNN Kabupaten/Kota maupun di intitusi pemerintah, swasta, poendidikan dan masyarakat. Selain itu pandemik Covid 19 ini juga menghambat pelaksanaan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.