Camat dan Kasatgas Pol PP Kecamatan Pesanggrahan Terkesan Cuek Atas Pelanggaran Perda

Jakarta1425 Dilihat

Jakarta, MEDIANASIONAL.ID – Beberapa unit bangunan sarana olahraga dan bangunan lainnya yang disebutkan untuk cafe, dapat berdiri bebas di Jalan RC Veteran Raya Kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggrahan Kota Jakarta Selatan. Padahal, bangunan gedung itu terlihat tanpa Perizinan Bangunan Gedung (PBG), dan perizinan terkait lainnya.

Tidak sedikit para pelaku pelanggaran di Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan merasa aman. Pasalnya, Camat dan Kepala Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Kasatgas Pol PP) Kecamatan Pesanggrahan terkesan tutup mata alias cuek saja.

Seperti beberapa unit bangunan gedung berupa sarana olahraga dan bangunan untuk bisnis cafe di Jalan RC Veteran Raya Kelurahan Bintaro yang diduga kuat tidak berizin.

Berdasarkan laporan warga, Medianasional.id melakukan pantauan ke lokasi. Dan benar terdapat beberapa unit bangunan gedung untuk sarana olahraga Bola basket indoor, Mini Soccer, Cafe dan perkantoran yang ditenggarai tak berizin.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Perangkat Daerah, pada Bab XV disebutkan dalam kedudukannya camat mempunyai tugas diantaranya; mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, dan mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.

Sementara tugas Kasatgas Pol PP Kecamatan di DKI Jakarta adalah; Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat, pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah.

Adapun fungsi Polisi Pamong Praja menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, Menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, menyelenggarakan perlindungan masyarakat, melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga, masyarakat, aparatur maupun badan hukum yang juga melakukan pelanggaran atas Perda.

Ketika dikonfirmasi atas adanya indikasi pembiaran pelanggaran Perda oleh Camat Pesanggrahan, Agus Ramdani belum memberikan klarifikasi.

Demikian pula dengan Kepala Satuan Tugas Pol PP Kecamatan Pesanggrahan, Rina selaku penegak Perda, memilih tutup mulut ketika dikonfirmasi terkait adanya dugaan pembiaran pelanggaran Perda tersebut.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses