Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pemuda Kampar ini Dilaporkan ke Polisi

Kampar, Riau86 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Seorang pemuda di Air Tiris Kecamatan Kampar berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar, karena telah melakukan pencabulan atau persetubuhan dengan pacarnya yang masih dibawah umur.

 

ADVERTISEMENT

Tersangka kasus pencabulan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MK alias K (18), warga Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar. MK ditangkap pada Rabu siang (13/11/19), berdasarkan laporan ibu korban ke Polsek Kampar beberapa hari sebelumnya.

 

Sementara itu, peristiwa ini berawal pada Sabtu (9/11/2019) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu pelapor (ibu korban) diberitahu oleh saksi, Suharlis, bahwa anak gadisnya telah diamankan oleh warga. Karena ketahuan berhubungan badan dengan MK dirumah teman prianya itu, yang berlokasi di Dusun Sungai Putih, Kelurahan Air Tiris.

 

Selanjutnya Suharlis (saksi) bersama pihak keluarga pelapor pergi menjemput anak gadis dari pelapor itu dan membawanya pulang, sesampai dirumah pelapor langsung menanyakan apa yang telah dilakukan MK kepada anak gadisnya itu.

 

Kemudian berdasarkan pengakuan anak gadisnya yang masih dibawah umur itu, bahwa dirinya telah digauli oleh MK layaknya hubungan suami istri. Atas kejadian itu, pelapor selaku ibunya tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.

 

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, serta memintakan Visum terhadap korban dan didapat bukti permulaan yang cukup. kemudian Kapolsek Kampar, AKP. Hendrizal Gani, S.H, perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal Polsek Kampar untuk menangkap tersangka MK.

 

Lebih lanjut, Pada Rabu siang (13/11/2019), Tim Opsnal Polsek Kampar berhasil menangkap MK saat berada di depan Mesjid Muhajirin Kelurahan Air tiris, saat itu MK dalam perjalanan untuk pulang kerumahnya.

 

Kapolsek Kampar, AKP. Hendrizal Gani, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikannya, bahwa tersangka MK alias K telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. ( Rilis / Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.