Cabuli Anak Tirinya, Warga Desa Sipungguk ini Diamankan Polsek Bangkinang Barat

Kampar, Riau46 Dilihat

Kampar, redaksimedinas.com – Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat Polres Kampar, berhasil amankan seorang pria warga Desa Sipungguk, selaku tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur pada Senin siang (19/3/2018).

Tersangka kasus pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah ZU alias BN (Lk 38), warga RT 05 RW 02 Desa Sipungguk, Kec. Salo, Kab. Kampar.

ADVERTISEMENT

Tersangka ZU alias BN ditangkap atas laporan Piah (Pr 58) yang merupakan nenek dari korban, karena mengetahui bahwa cucunya AR (Pr 12) telah dicabuli oleh ayah tirinya.

Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Senin siang (19/3/2018) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Piah (nenek korban) diberitahu oleh kerabatnya Yusmarni bahwa cucunya AR telah dicabuli oleh ayah tirinya, selanjutnya Piah menanyakan langsung pada cucunya itu tentang kebenaran peristiwa itu.

Kepada neneknya ini korban menceritakan kalau ayah tirinya telah mencabulinya dengan cara memegang payudaranya dan menciumi bibirnya, mendapat pengakuan dari cucunya ini nenek Piah tidak senang dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bangkinang Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut pada Senin malam (19/3/2018) sekira pukul 18.30 Wib, Kapolsek Bangkinang Barat, Iptu. Ikwan Widarmono, langsung memerintahkan Ka SPK dan Piket Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui sedang berada dirumahnya di Desa Sipungguk.

Ketika petugas mendatangi rumah pelaku, saat itu juga telah banyak masyarakat disana dan telah mengamankan pelaku, kemudian Personel Polsek langsung membawa tersangka ke Polsek Bangkinang Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Bangkinang Barat, Iptu. Ikwan Widarmono, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek Bangkinang Barat, bahwa dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya itu sebanyak 5 kali yang dilakukan dirumahnya sendiri,” ujarnya.( R. Tambunan / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.