Jurnalis Pringsewu Tolak Revisi UUMD3

Lampung64 Dilihat
Pringsewu redaksimedinas.com – Ratusan Jurnalis dari semua media yang ada di kabupaten Pringsewu baik dari media online, cetak maupun media elektronik melakukan demo penolakan undang undang MD3, demo dipusatkan di Tugu Tani Pringsewu kemudian berlanjut di kantor DPRD jalan Jendral Sudirman pada hari selasa (20/03)
Demo penolakan UU MD3 yang sudah di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia menuai kritik pedas terutama dari kalangan Media dan juga masyarakat. penolakan tersebut karena sudah jelas bahwa berlakunya UU MD3 akan membungkam aspirasi kalangan Jurnalis dan mengekang kebebasan untuk berbicara, hal ini berlawanan dengan undang undang Pers No 40 tahun 1999.
Selain berorasi, pendemo juga  melakukan long march dan di sertai jalan mundur sebagai bentuk kritik kemunduran DPRRI, dalam orasinya selaku Kordinator Lapangan (Korlap) Saefudin mengutuk keras atas disahkanya UU MD3 dan meminta kepada anggota DPRI untuk segera mencabut pasal 37 ayat 3 dalam revisi UU MD3 yang sudah dishahkan, telah membatasi ruang gerak dan ruang kerja jurnalis dalam mencari, mendapatkan, mengumpulkan kemudian mempublikasi dan menyebarluaskan,ucap Saifudin.
lanjutnya,”aksi tersebut di terima oleh Wakil ketua DPRD Pringsewu Sagang Naenggolan, Anton Subagyo, Amroni dan Najarudin.
Sagan memberikan apreasi kepada teman teman Jurnalis dan sangat mendukung apa yang dilakukan sebagai bentuk aksi atau protes menolak disahkanya UU MD3.
Sagang berjanji akan menyampaikan aspirasi kawan kawan media dan menyatakan sebagai bentuk dukungan, bahwa DPRD Pringsewu menolak keras terhadap disahkanya UU tersebut.,ucapnya.
Aksi tersebut di dukung oleh semua lembaga wartawan yang ada di kabupaten Pringsewu dan disertai tanda tangan sebagai bentuk rasa tanggung jawab bersama atas kebebasan Pers yang betul betul sudah dikebiri, aksi tersebut mendapatkan kawalan polsek Pringsewu dan hingga usai acara demo berjalan cukup aman serta kondusif.(Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.