KUBU RAYA, medianasional.id – Kasus dugaan penganiayaan di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, memasuki babak baru setelah Busran, pihak yang dituding dalam pemberitaan viral, memberikan klarifikasi mendalam. Busran menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah penganiayaan sepihak, melainkan dampak dari upaya penyelamatan diri.
.
Duduk Perkara: Sengketa Lahan 22 Tahun
Konflik ini berakar pada kepemilikan kebun kelapa yang diklaim Busran telah sah menjadi miliknya sejak transaksi jual beli dengan HR pada tahun 2002. Berbekal bukti kuitansi dan rekam jejak pengelolaan selama 22 tahun, Busran menepis tuduhan pencurian yang dialamatkan kepadanya.
“Secara keperdataan, penguasaan fisik lahan selama puluhan tahun dengan itikad baik adalah fakta yang tidak bisa diabaikan. Logikanya, pemilik sah tidak mungkin mencuri di tanahnya sendiri,” tegas Busran.
Analisis Hukum: Pembelaan Terpaksa (Noodweer)
Dalam keterangannya, Busran merinci bahwa insiden fisik terjadi saat dirinya mencoba mengamankan diri dari serangan senjata tajam. Berdasarkan perspektif hukum pidana, ia merujuk pada:
- Pasal 49 ayat (1) KUHP: Mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan tindakan pembelaan darurat untuk diri sendiri maupun orang lain karena ada serangan yang melawan hak dan mengancam seketika.
- UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Busran menyoroti penggunaan senjata tajam oleh pihak lawan dalam perselisihan tersebut yang dinilai melanggar aturan negara.
Soroti “Trial by Press” dan Kode Etik Jurnalistik
Busran menyayangkan adanya narasi sepihak di media online dan media sosial yang cenderung melakukan penghakiman massa (trial by press). Menurutnya, penggiringan opini ini berbahaya karena mengabaikan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistikyang mengharuskan wartawan bersikap independen dan menghasilkan berita yang berimbang (cover both sides).
.
“Opini liar ini sudah menyeret institusi hukum seperti Jaksa dan Hakim. Padahal, proses hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang inkrah,” tambahnya.
.
Harapan pada Penegak Hukum
Menutup klarifikasinya, Busran menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Polres Kubu Raya. Ia berharap penyidik dapat melihat kasus ini secara objektif dengan mempertimbangkan aspek provokasi awal dan bukti kepemilikan lahan yang sah.





