Ketapang, medianasional.id – Sebuah SPBU di Jalan Arif Rahman Hakim, daerah Segak, Kabupaten Ketapang, dengan kode 64.788.06, diduga terlibat praktik penyaluran ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Rekaman warga menunjukkan adanya pengisian dalam jumlah besar menggunakan dispenser SPBU pada waktu sepi, tanpa izin resmi.
Aktivitas ini diperkirakan bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi adanya jaringan bisnis gelap yang melibatkan oknum petugas SPBU dan pengepul. BBM bersubsidi tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Seorang warga menyatakan dengan tegas, “Ini praktik mafia BBM. Rakyat kecil harus antre panjang dengan pembatasan pembelian, sementara kendaraan modifikasi dilayani seperti pelanggan istimewa.”
Apabila dugaan ini terbukti, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
– Pasal 55 UU Migas : Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
– Pasal 53 huruf b dan d UU Migas : Pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin resmi diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
Selain sanksi pidana, pengelola SPBU juga berpotensi kehilangan izin usaha serta pemutusan kemitraan dengan Pertamina.
Warga mendesak aparat kepolisian segera turun tangan, Pertamina melakukan inspeksi mendadak, dan sanksi tegas dijatuhkan kepada pihak SPBU bila terbukti terlibat.
“BBM subsidi bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan segelintir orang. Pemerintah harus berani membongkar mafia yang bersembunyi di balik seragam SPBU,” tegas seorang warga lainnya.
Masyarakat Ketapang berharap pengawasan distribusi BBM bersubsidi diperketat agar hak rakyat tidak dirampas oleh praktik kotor yang merugikan kepentingan publik.





