Bupati Mukomuko Belum Tandatangani SK Pemberhentian Kades

Bengkulu64 Dilihat


Mukomuko, medianasional- Bupati Kabupaten Mukomuko, H. Chorul Huda,SH belum menandatangan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa (Kades) Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang. Hingga hari ini Kamis (24/1/2019), belum mendapatkan kepastian. Pasalnya, administrasi terkait masih dalam proses di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

”SK pemberhentian Kades itu, masih dalam proses di DPMD. Kemungkinan akan diterbitkan serta diteken oleh bupati bersamaan dengan diangkatnya Penjabat (Pj) Kades di desa dimaksud,” ucap kepala DPMD setempat Gianto,SH melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Eka Purwanto, dikonfirmasi wartawan Kamis (24/1/2019).

Dikatakan Eka Purwanto, khususnya SK pemberhentian Kades tersebut, bersifat pemberhentian sementara dan tidak bersifat permanen. Sebab Kades yang terjerat kasus pungutan liar (Pungli) penerbitan sertifikat prona tersebut, telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) di bawah 5 tahun penjara.

Sesuai Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kades dijelaskan pada Pasal 6 (a), untuk Kades yang diputus hukuman di bawah 5 tahun masih memiliki peluang untuk menduduki jabatanya sebagai Kades terpilih. Pemberhentian yang di keluarkan oleh Pemkab Mukomuko, lanjut Eka, bersifat pemberhentian sementara.

“Yang bersangkutan bisa duduk kembali sebagai kades terpilih. Sepanjang yang bersangkutan mengajukan surat lagi kepada Pemkab Mukomuko , dan setelah selesai menjalankan hukumanya. Dari hasil sub copy yang mereka terima, Kades Lubuk Gedang di vonis PN selama 9 bulan kurungan dan diputus sejak bulan November 2018 lalu. Dengan masa jabatannya sebagai Kades terpilih, yang sampai dengan tahun 2022 mendatang,” pungkasnya.

 

Reporter: Aris

Editor: R. Tasya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.