Gunungkidul, medianasional.id – Mantan Ketua DPRD Gunungkidul periode 2009 – 2014, Ratno Pintoyo, melaporkan Bupati Gunungkidul, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Kepala BKPPD Kabupaten Gunungkidul ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY, pada Kamis (26/3/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan Wakil Direktur RSUD Wonosari.
Dalam keterangannya Ratno menyampaikan,bahwa laporan yang dia ajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola birokrasi di daerah agar dalam proses pengisian jabatan dilingkungan pemerintah daerah berjalan secara transparan, profesional, serta sesuai ketentuan yang berlaku agar mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
“Tujuan saya melapor sebagai warga masyarakat bukan untuk menyerang pribadi siapa pun, tetapi agar tata kelola birokrasi pemerintah di kabupaten Gunungkidul berjalan dengan profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ratno menjelaskan proses promosi jabatan seorang pegawai RSUD Wonosari yang dinilai berlangsung sangat cepat. sebelumnya yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bangsal RSUD Wonosari, yang merupakan jabatan fungsional.
Pada 17 Oktober 2025, yang bersangkutan diangkat menjadi Kepala Bidang Keuangan dan Perencanaan RSUD Wonosari. Namun belum genap 3 bulan menjabat sebagai kepala bidang, tepatnya pada 2 Januari 2026, pegawai tersebut kembali dilantik menjadi Wakil Direktur RSUD Wonosari.
Lonjakan karier dalam waktu sekitar 77 hari itu menurutnya menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesesuaian prosedur dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemda Gunungkidul.
“Kami menduga terdapat potensi maladministrasi, berupa penyimpangan prosedur dalam pengisian jabatan mengabaikan mekanisme manajemen talenta ASN yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 64 Tahun 2022 tentang Manajemen Talenta ASN dan ketidaktransparanan dalam proses pengangkatan jabatan” jelasnya.
Ratno berharap Ombudsman RI perwakilan DIY menjalankan fungsinya agar melakukan pemeriksaan terhadap proses pengangkatan Wakil Direktur RSUD Wonosari serta meminta klarifikasi kepada Bupati Gunungkidul dan BKPPD Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Regulasi UU no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Kami juga berharap kawan kawan media sebagai kontrol sosial berperan aktif mengawal kasus ini sampai tuntas,” Pungkasnya. (Wid)






