
Malang, medianasional.id – Kakek asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang tega membunuh kekasih gelapnya, hanya gara-gara saat meminta berhubungan badan, alat kemaluan sang kakek tidak segera berdiri. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (10/07/2018) divonis hakim 12 tahun penjara, karena terdakwa sudah berusia 75 tahun.
Diketahui terdakwa bernama Sukiman alias Sudrun, warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Sudrun telah tega membunuh teman dekatnya sendiri, Painah (65), warga Dampit saat bercinta dibawah tower dekat pasar dampit dengan menggunakan batu.
Terdakwa yang sudah mengakui perbuatannya dihadapan hakim ketua Edy Antonno, telah dituntut jaksa penuntut umum dengan tuntutan penjara 15 tahun dan korban sempat keberatan karena sudah lanjut usia.
Bahkan, hal menggelikan terlihat saat terdakwa hendak berpamitan untuk keluar ruang sidang, yang mengatakan terdakwa minta uang saku kepada para hakim, dan membuat pengunjung tertawa dengan sikap terdakwa.
Menurut Abdul Halim, kuasa hukum negara terdakwa menjelaskan, bahwa pelaku mendapatkan vonis lebih rendah dari tuntutan JPU selama 15 tahun, dan divonis hakim penjara 12 tahun dengan melihat usia terdakwa yang sudah 75 tahun.
Sukiman alias Sudrun sendiri didakwa dengan pasal 480 KUHP, tentang pembunuhan berencana oleh penyidik satreskrim Polsek Dampit, dan kini tinggallah penyesalan saja di dalam sel tahanan.
Reporter : nrt
Editor : Sunarto






