“Limbah Cemari Sungai” Tututan masyarakat Air Bikuk Belum Digubris PT. DDP Lubuk Bento

Bengkulu, Galeri, Sumatera357 Dilihat

Saprin Efendi : “Pemkab Harus Tergas dan Limbah CPO Mencemari Sungai Harus Melalui Uji LAB”

Mukomuko, medianasional.id – Sampai sekarang masalah perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit PT. DDP lubuk Bento, dengan masyarakat desa Air Bikuk belum juga usai. Perihal yang bermula setelah salah satu sungai desa Air Bikuk kecamatan Podok Suguh itu, dicemari oleh limbah pabrik Crude Palm Oil (CPO) tersebut. Maka perwakilan masyarakat desa itupun kembali mendatangi kantor direksi perusahaan itu, Selasa (10/07) guna menuntut kofensasi sebesar Rp 150 juta.

Namun kedatangan warga tersebut tidak membuahkan hasil. Karena pihak perusahaan itu hanya bersedia memberikan konfensasi sebesar Rp 10 juta. Akan tetapi oleh perwakilan masyarakat Air Bikuk, menolak sejumlah uang tersebut. Hal itu diungkapkan salah seorang warga yang menghadiri pertemuan tersebut, yaitu bernama Lasim.

“Tuntutan kita tidak ada yang digubris dan disepakati oleh pihak pabrik. Pihak pabrik itu rasanya sengaja menarik ulur tuntutan dari masyarakat.  Mau dikasihkan uang Rp 10 juta kepada desa, tentunya kita menolaknya,” ungkap Lasim.

Terpisah Saprin Efendi yang merupakan salah seorang anggota LSM Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) mengecam sikap petinggi Pemeritah kabupaten (Pemkab) Mukomuko.  Yang hanya sekedar menginstruksikan kepala DLH untuk turun kelapangan. Menurunya bukan begitu yang semestinya  dilakukan oleh pemerintah daerah. Mestinya lanjut Saprin, Pemkab harus bersikap tegas terhadap pabrik-pabrik CPO yang membandel.  Dan membuang limbah pabriknya sembarangan.

“Mestinya Pemkab bukan sekedar menginstruksikan kepala dinas LH untuk turun ke lokasi.  Namun harus ada tim yang dibentuk dibawah bupati langsung, dan melibatkan OPD-OPD yang terkait. Sehingga bisa menerapkan sanksi terhadap pabrik CPO yang terkesan bandel, dan membuang limbah B3 nya sembarangan. Pemimpin harus bersikap tegas, kalau tidak kemana lagi masyarakat harus mengadu,” tukasnya.

Terkait tuntutan masyarakat Air Bikuk sejumlah Rp 150 juta, itu persolan yang sangat kecil bagi pabrik tersebut.  Dari pada dijerat sesuai dengan hukum dan peraturan yang mengatur terkait lingkungan.  Sebagai mana diatur oleh  undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Diantaranya berbunyi hukuman kurungan selama 15  tahun, sekurang-kurangnya 10 tahun dan denda Rp 15 milyar.

“Masyarakat taunya yang datang dari pabrik CPO itu adalah limbah. Silahkan pihak pabrik membantah itu dikatakan dari sisa air pembersihan bloer. Itukan asumsi perusahaan, dan itu boleh-boleh saja dikatakannya. Kita maunya limbah itu dilakan pengujuian melalui LAB, karena yang berhak mangatakan limbah itu berbahaya atau tidaknya, adalah pihak orang LAB. Kalau hal itu memang terbukti limbah yang mencemarkan dan membahayakan  lingkungan. Perihal itu sangat jelas ada sanksi pidananya, dan diatur  dalam UU no 32 tahan 2009 tentang linkungan hidup. Diantaranya berbunyi,  hukuman kurungan 15 tahun, sekurang-kurangnya 10 tahun dan denda Rp 15 milyar. Intinya sekali lagi Pemkab harus besikap tegas, supaya ada tempat masyarakat mengadu,” tandasnya.(Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses