Buntut Pengrusakan Fasum Saat Demo, Warga Purwosari Kendal Lapor Polisi

Kendal94 Dilihat

Kendal, medianasional.id Buntut adanya pengrusakan fasilitas umum saat demonstrasi menuntut sekertaris desa (sekdes) mundur beberapa waktu yang lalu, warga dan sekdes Desa Purwosari Sukorejo Kendal lapor ke Polisi.

Dengan didampingi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Forsekdesi (Forum Sekertaris Desa Indonesia), Ormas Ronggolawe dan Patriot Garda Nusantara (PGN), kurang lebih ada puluhan pelaku pengrusakan fasilitas umum, rumah warga, kantor balaidesa dan tanaman yang dilaporkan ke polisi.

Kuasa hukum pelapor Khumaedi mengatakan setidaknya ada beberapa jenis tindakan pidana yang dilaporkan ke polisi, yakni pengrusakan fasilitas umum, pengrusakan rumah warga dan tindakan penganiayaan.

“Sementara ini ada empat belas orang yang kita laporkan, siapa-siapa yang terkait, terlibat dan dalang pengrusakan, kepolisian nanti yang mengembangkan dan menindaklanjuti,” kata Khumaedi, di Polres Kendal Polda Jateng, Senin, 31/8/2020.

Khumaedi berharap dengan dilakukan pelaporan ke polisi agar masyarakat tahu bahwa hukum itu masih ada dan perlu ditegakan.

“Biar kehidupan sosial di masyarakat bisa tertib kembali,” ujar Khumaedi yang juga Ketua PPDI Kendal.

Ditempat yang sama Ketua Ormas Ronggolawe Dwi Eri Wijayanto menyampaikan tim advokasi pendampingan diturunkan untuk mendampingi pelaporan ke polisi.

“Kita mendorong, agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, karena negara kita negara hukum,” terangnya.

Sementara itu Ketua Forsekdesi Kendal Budi Ristanto menuturkan, ia mengira, paska pencabutan pengunduran diri sekdes Purwosari dan tidak ditemukanya pelanggaran saat diperiksa Inspektorat Kendal, sudah tidak ada lagi demo yang berjilid-jilid.

“Demo terlihat sangat dipaksakan, istilahnya pokok’e,” jelasnya.

Menurutnya itu sangat tidak mendasar dan dari informasi Sekdes Purwosari Ribut Sudiyono dan warga, pendemo juga merusak fasilitas umum serta rumah warga.

“Maka kita mendukung untuk dilakukan pemrosesan secara hukum, berkaitan tindakan kriminal yang dilakukan pendemo,” pungkasnya. (Ero)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.