
Merangin, Medianasional.id – Kepala BPS Provinsi Jambi Agus Sudibyo memberikan tanggapan terkait aduan terhadap oknum PNS Kantor BPS Merangin berinisial PJ yang berselingkuh dengan wanita bersuami berinisial IN.
Melalui surat tertanggal 9 Mei 2025, berisi konfirmasi terkait Pengaduan atas PNS BPS Kabupaten Merangin. BPS Provinsi Jambi menerangkan secara tertulis bahwa menundaklanjuti aduan tersebut, Kepala BPS Merangin telah melakukan konsultasi kepegawaian ke BPS Provinsi Jambi. Dan telah memanggil Pujiyanto sebagai pemeriksaan awal pada tanggal 29 April 2025 pukul 14.35 WIB.
Selanjutnya Kepala BPS Merangin telah menjadwalkan kembali tindak lanjut aduan pada 20 Mei 2025 mendatang, untuk melakukan pemanggilan semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sesuai peraturan yang berlaku, bagi PNS yang melakukan perselingkuhan bisa dikenai sanksi disiplin, bahkan pemecatan dari jabatan PNS jika melanggar kode etik, termasuk perselingkuhan dapat dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sanksi ini bisa berupa hukuman ringan, sedang, atau berat, seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.






