Siap Siap Pemilik Kos di Kendal, Pemkab Akan Segera Tarik Pajak 10 Persen

Jawa, Jawa Tengah, Kendal296 Dilihat

KENDAL- medianasional.id- Siap siap bagi para pemilik tempat kos kosan di Kabupaten Kendal, sebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan segera menarik pajak atas usaha kos-kosan sebesar 10 persen dari tarif per pintu mulai tahun 2025 ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, mengatakan bahwa usaha kos-kosan kini menjadi salah satu objek pajak daerah, tanpa ketentuan minimal jumlah pintu.

“Meski hanya satu pintu, usaha kos-kosan harus membayar pajak,” kata Abdul Wahab, di Kendal, Jawa Tengah, Jumat (9/5/25).

Dia menjelaskan bahwa ketentuan pajak kos-kosan diatur dalam Undang-Undang HKPD, PP 35/2023, Perda 14/2023, dan SE Dirjen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan RI. Tarif pajak kos-kosan sebesar 10 persen dari tarif per pintu.

“Kos masuknya pajak hotel. Definisi hotel itu didalamnya kos, hostel. Misal satu pintu 1 juta berarti pajaknya 10 persen,” jelas Wahab.

Bapenda Kendal akan segera mendata jumlah kos-kosan di Kabupaten Kendal untuk memungut pajak tersebut. Terutama di Kaliwungu dan sekitar kawasan industri.

“Dengan adanya pajak kos-kosan ini, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat,” pungkas Abdul Wahab.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses