BPK Didesak Segera Sampaikan Kerugian Negara 1,8 M ke Inspektorat Torut

Sulawesi Selatan237 Dilihat

BPK Didesak Segera Sampaikan  Kerugian Negara 1,8 M Ke Inspektorat Torut

Toraja Utara, Medianasional.id – Setelah pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melakukan uji petik dan audit investigasi atas proyek Peningkatan Jalan Rantepao-Tikala tahun anggaran 2017 dan menemukan kerugian negara sebesar Rp1,8 M, Toraja Transparansi kini meminta BPK segera berkoordinasi dengan Inspektorat Toraja Utara untuk tindaklanjut temuan tersebut.

ADVERTISEMENT

“BPK harus segera menindaklanjuti dan  menyerahkan hasil pemeriksaan dengan temuan yang ada kepada Inspektorat. Karena kepada kontraktor pelaksana dan juga penanggungjawab proyek masih diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara setelah laporan hasil pemeriksaan BPK ada,” ujar Sadly Batara Karangan, via ponsel, kepada awak media ini, Selasa malam tadi (11/6).

Menurut Sadly Batara, Pihak Toraja Transparasi, terus-menerus memantau perkembangan penanganan kasus proyek yang sudah dilaporkan ke Polda ini. Menurut dia, sekecil apapun perkembangan yang ada pihakhya pasti mengetahui.

“Jadi jangan coba-coba dan jangan main-main dengan persoalan uang negara. Saya dapat informasi ada upaya pengembalian kerugian negara dengan jalan memperbaiki kembali proyek itu. Ironis lagi infonya, entah benar atau tidak, hanya mau ditambal aspal di atasnya. Kalau benar itu, saya ingatkan jangan lakukan karena akan lebih fatal. Harus dibongkar dan pekerjaannya harus sesuai RAB senilai kerugian negara 1,8 M,” tegas pria yang kerap disapa Batara alias Pong Aldo ini.

Batara melanjutkan, setelah tenggang waktu 60 hari jika tidak ada penyelesaian atas kerugian negara, proses selanjutnya dibawa ke ranah hukum. Konon, ini berdasarkan Rakor Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolda dan Gubernur Se-Indonesia bersama Jaksa Agung, Kapolri dan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, 24 Agustus 2015 lalu.

“Jadi okelah kalau memang begitu petunjuknya, yang penting prinsipnya disini kebenaran harus ditegakkan dalam arti law enforcement. Hanya jangan sampai kebijakan ini menjadi momen yang dimanfaatkan pihak tertentu yang berniat menggeroti keuangan negara. Misalnya berupaya mencari celah misalnya dengan memperbaiki pekerjaan tanpa sesuai RAB, ini yang harus diwaspadai,” ketus Batara menegaskan.

Kata dia, pihaknya tidak akan tinggal diam dengan urusan proyek bermasalah di Toraja Utara. Disebutkan, sejumlah proyek kini sedang dalam investigasi pihaknya. Ada yang ditemukan sendiri bermasalah sebagai petunjuk awal, ada juga berdasarkan laporan masyarakat di lapangan. Dari beberapa proyek yang diduga bermasalah, menurut Batara, ada yang masih ‘waiting list’ karena masih harus dimintakan pihak BPKP dan/atau BPK melakukan pemeriksaan sekaligus menghitung kerugian negara.

“Mekanismenya nanti setelah ada laporan hasil dari BPKP atau BPK baru kita gelar atau ekspos masalahnya di internal kami atau Toraja Transparansi. Hasil ekspos itu yang akan jadi bahan laporan kasus ke pihak Kepolisian atau Kejaksaan dan/atau KPK. Sementara ini untuk proyek lain yang diduga bermasalah kami sedang siapkan surat permintaan ke BPKP atau BPK untuk turun lakukan pemeriksaan. Jadi pola pelaporan kami tidak seperti yang dulu lagi langsung ke polisi,” tekan Batara.
Liputan : Tom
Editor : yul

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.