BKPP Kendal Menilai Pelantikan 33 Pejabat Fungsional Sudah Sesuai Prosedur

Jawa Tengah, Kendal282 Dilihat

KENDAL- medianasional.id-Kepala Dinas BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) Kabupaten Kendal, Cici Sulastri menilai pelantikan 33 pejabat fungsional sudah sesuai prosedur.

“Pelantikan 33 pejabat fungsional itu sudah sesuai regulasi yang ada, dasarnya Permen pan no 13 tahun 2019 pasal 37, dikatakan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat fungsional wajib dilantik,” kata Cici Sulastri di Kendal, Jawa Tengah, Kamis, 8/4/2021.

Dirinya juga menepis berita di salah satu media online, yang menyebutkan Bupati Kendal tanpa ijin Mendagri telah melantikan 33 pejabat.

“Kemarin yang dilantik pejabat fungsional, maka tidak harus menunggu sampai Bupati dan Wakil Bupati menjabat selama 6 bulan,” jelasnya.

Disampaikan Cici Sulastri, ketentuan itu berlaku kalau yang dilantik adalah penggantian pejabat Struktural pimpinan tinggi Madya, Pratama, pejabat administrator dan pengawas atau Pejabat fungsional yang mendapatkan tugas tambahan memimpin satuan atau unit kerja.

“Maka pelantikan pejabat fungsional itu harus segera kami lakukan, karena menurut peraturan batas waktunya sampai tanggal 6 April 2021,” tandas Cici.(AERO)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.