BKD Targetkan 40 Persil Tanah Aset Pemkab Mukomuko Tersertefikat Tahun 2019

Begilah Penguran Tanah Yang Dilaksanakan Pihak BKD Bersama Dengan Pihak BPN

Mukomuko, medianasional.id – Proses pendataan aset berupa lahan atau tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, sedang dimulai pengukuran guna mendapatkan sertifikat. Hal itu dilakukan oleh pihak bidang aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko bersama tim dari Badan Pertahan Negara (BPN) setempat.

Pengukuran tanah milik Pemkab tersebut untuk pembuatan sertifikat baru saja dimulai. Periha itu diungkapkan Kapala Dinas Badan Keuangan Daerah (BKD) Agus Sumarman, melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Budiarto, Rabu (19/6) kepada awak medianasional.id. Ujar Budiarto, target untuk pembuatan sertifikat tanah milik Pemkab pada tahun 2019 ini, yakni 40 persil atau bidang harus tercapai.

Menurut pihaknya, hal itu sangat optimis dengan target yang telah sepakati secara bersama akan tercapi. Pasalnya, ujar Budiarto karena letak tanah tersebut sudah jelas dimana posisinya, yang tersebar diseluruh Kabupaten Mukomuko. Adapun aset tanah yang teebanyak adalah tanah untuk falitas sarana pendidikan dan kesehatan, seperti Pustu, Pukesmas dan Poskesdes.

“Sampai dengan tahun 2018 aset tanah milik Pemkab Mukomuko yang telah disertifikat,  yaitu sebanyak 245 persil atau 47 persen dari jumlah keseluruhan sebanyak 520 bidang tanah atau persil,” ungkap Budiarto.

Terlihat Salah Seorang Pegawai BKD Sedang Memasang Patok Dilahan Aset Milik Pemkab Mukomuko

Untuk melanjutkan ke tahun anggaran  2019 ini, telah  dimulai, dari Kecamatan Teras Terunjam sampai ke Kecamatan Air Rami. Keligatan itu harus terfokuskan, supaya nantinya alas hak tanah milik Pemda teresgistrasi.

“Alasan kita tercapainya target, karena sudah jelas bahwa tak ada masalah lagi peesoalan tanah tersebut. Kalau yang belum clear permasalahannya, maka belum kita ukur dan buatkan sertifikat. Intinya upaya yang kita lakukan untuk infentarisir dan verfikasi objek tanah yang akan disertifikasi, secara keseluruhan, ” imbuh Budiarto.

Kalau versi BPN, apabila seluruh persayatan sudah lengkap atau sudah layak dan tak ada permasalahan lagi, maka BPN siap untuk membuat sertifikat berdasarkan SOP, serta berdasarkan petunjuk juklak dan juknis yang mengikat.

“Pihak BKD pun mengajukan untuk pembuatan sertifikat, adalah berdasarkan aset yang sudah ada datanya kepada pembukuan BKD, serta itulah yang wajib dilaksanakan,” pungkas Budiarto. (Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.