Sudarmi (tengah) pengusaha yang diduga kebal hukum dengan Satpol PP yang sepertinya tidak bernyali menertibakan usaha tanpa legalitas, Angkringan Teras27
Bogor, Medianasional.id – Dugaan adanya kongkalikong antara pengusaha dan pejabat kembali menyeruak di Kecamatan Jonggol. Usaha Angkringan Teras27, yang beroperasi di kawasan City Park, Citra Indah City, Desa Singajaya, dan satu lagi tengah dibangun di Bukit Menteng, Desa Sukamaju, tetap berjalan mulus meski belum mengantongi izin usaha lengkap.
Padahal, sesuai aturan, setiap kegiatan usaha wajib memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau SPPL sebelum beroperasi. Namun faktanya, usaha ini sudah menerima pengunjung dan melakukan transaksi seperti biasa.
Ketika dikonfirmasi, Camat Jonggol, Andri Rahman, S.STP., M.Si., hanya mengatakan:
“Sudah saya perintahkan Kasi Trantib laporan ke Mako Pol PP Kabupaten untuk menindaklanjutinya.”
Namun, hingga berita ini diturunkan, tak ada tindakan penghentian kegiatan di lapangan. Justru, aktivitas usaha terus berlangsung tanpa hambatan. Saat ditanya mengapa tidak langsung menghentikan kegiatan tersebut, Camat memilih diam.
Foto kiri ke kanan: Andri Rahman, live musik, owner opening ceremonies, serta billing diduga tanpa pajak.
Sebelumnya, ketika dimintai tanggapan atas pemberitaan, Andri menjawab singkat:
“Tidak ada gunanya saya komentar dan klarifikasi. Alhamdulillah sesuai kewenangan dan tupoksi sudah dilaksanakan.”
Padahal, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 17 Tahun 2018, serta Perbup Bogor No. 72 Tahun 2016, Camat memiliki tugas koordinatif dalam penegakan Perda dan ketertiban umum.
Sikap diam Andri menimbulkan pertanyaan besar: Apakah kewenangan itu sudah digunakan, atau justru diabaikan?
Sementara itu, pemilik usaha, Sudarmi, saat dikonfirmasi hanya menjawab santai:
“Apa warung lain juga berizin?”
Jawaban ini menimbulkan kesan arogan, seolah-olah pelaku usaha dapat mengangkangi undang-undang dan Perda, bahkan menginjak wibawa Bupati Bogor, Rudi Susmanto. Publik pun bertanya-tanya:
Apakah pengusaha ini juga mampu membungkam Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (KDM)?
Di sisi lain, pembangunan Angkringan Teras27 di Bukit Menteng, Desa Sukamaju, terlihat rawan. Di lokasi, ditemukan kegiatan penurapan dengan bronjong akibat longsor di sisi bangunan, yang jelas mengancam keselamatan pengunjung.
Tanpa PBG dan SLF, struktur bangunan tidak terverifikasi kelayakannya — sementara tanpa UKL/UPL atau SPPL, dampak lingkungannya tak pernah dikaji.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, diamnya pejabat dan lemahnya pengawasan bisa jadi indikasi gratifikasi atau koordinasi terselubung antara pengusaha dan oknum aparat di tingkat kecamatan.
Kondisi ini bukan hanya melukai prinsip keadilan, tapi juga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Masalah perut terus jadi alasan pembiaran, sementara PAD daerah dikorbankan,”
ujar seorang akademisi hukum tata pemerintahan yang enggan disebutkan namanya.
Publik kini menunggu ketegasan Bupati Bogor. Jika pembiaran ini terus berlanjut, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Bogor akan semakin tergerus.
Catatan akhir: Berita ini sudah diperkuat dengan hasil konfirmasi lapangan, dokumentasi foto, serta tanggapan resmi dari pihak terkait, termasuk Camat Jonggol. Hingga naskah ini dipublikasikan, pemilik usaha belum menunjukkan bukti pengurusan izin yang dimaksud.






