Birokrasi Lambat, BPBD Merangin Belum Terbitkan SK Tanggap Darurat Longsor

Merangin7880 Dilihat
MERANGIN, medianasional.id – Proses penanganan bencana tanah longsor di sejumlah desa di Kabupaten Merangin dinilai lamban dan jalan di tempat. Hingga saat ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Merangin belum juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penetapan status tanggap darurat bencana.
Ketiadaan SK Tanggap Darurat ini berdampak langsung pada mandeknya pencairan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahap I.
Berdasarkan mekanisme Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, SK Kepala Daerah merupakan payung hukum utama untuk mencairkan dana darurat guna penanganan awal bencana, dengan masa berlaku 7 hari dan opsi perpanjangan 7 hari berikutnya.
Akibat kendala administratif ini, penanganan fisik di lapangan menjadi lumpuh. Warga di beberapa wilayah terdampak, seperti Desa Koto Rawang, Pulau Bayur, Rantau Limau Kapas, dan Desa Rantau Jering, mengeluhkan belum adanya alat berat yang diturunkan untuk membersihkan material longsor maupun menormalisasi saluran irigasi.
“Jalan utama masih tertutup total oleh material longsor dan lahan sawah kami terancam puso (gagal panen). Sampai sekarang belum ada bantuan alat berat yang masuk,” ungkap salah seorang warga Desa Rantau Jering yang enggan disebutkan identitasnya.
Kondisi di lapangan saat ini kian kritis. Hasil kajian teknis bersama antara BPBD dan Dinas PUPR menunjukkan adanya ancaman longsor susulan di Desa Rantau Jering yang berpotensi menimbun 5 unit rumah warga serta 2 hektare lahan pertanian.
Mandeknya SK Tanggap Darurat Tahap I ini secara otomatis memutus rantai penanganan selanjutnya. Pemerintah daerah tidak dapat memproses usulan BTT Tahap II untuk fase transisi darurat ke pemulihan, sebelum masuk ke tahap pemulihan jangka panjang.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Merangin, M. Sahiri, selaku pejabat berwenang dalam operasi dan kesiapsiagaan bencana, hingga kini belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait keterlambatan ini. Pihak internal BPBD sebelumnya berdalih bahwa dokumen kajian kebutuhan mendesak yang menjadi syarat pengajuan BTT ke Bupati masih dalam proses penyusunan dan belum final.
Mengingat intensitas curah hujan yang terus meningkat, warga terdampak mendesak Pemerintah Kabupaten Merangin untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses administrasi agar evakuasi serta pemulihan fisik dapat segera dilakukan demi menghindari jatuhnya korban jiwa.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses