Biro Hukum Pemprov Papua Barat Gelar Sosialisasi Pencegahan Tipikor di Raja Ampat

Papua Barat440 Dilihat
Kepala bagian (Kabag) bantuan Hukum Pemprov Papua Barat Corneles M. Wororomi (baju putih) mendampingi pemateri Khusnul Fuad Kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus) Kejaksaan negeri (Kejari) Sorong, di Auditorium Hotel Marannu, Jalan AMD, Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, Rabu (15/6/2022).

Raja Ampat, medianasional.id- Cegah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah Papua Barat, untuk itu Pemerintah provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Biro Hukum melaksanakan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, di Auditorium Hotel Marannu, Jalan AMD, Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, Rabu (15/6/2022).

Kepala biro (Kabiro) Hukum Pemprov Papua Barat, Roberth K.R.Hammar melalui Kepala bagian (Kabag) bantuan Hukum, Corneles M. Wororomi kepada sejumalah awak media menyampaikan, bahwa kegiatan yang dimaksud digelar tujuannya untuk mencegah adanya Tindak Pidana Korupsi di Pemprov Papua Barat, khususnya di Pemkab Raja Ampat.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan, bahwa pihaknya (Biro Hukum Pemprov Papua Barat Red) melihat selama ini di setiap kabupaten dan kota wilayah Papua Barat banyak sekali ASN yang melakukan kesalahan administrasi dalam bekerja, yang berujung berurusan dengan Hukum, dampaknya berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kasian karena cuman kesalahan administrasi para ASN harus berhadapan dengan Hukum, padahal mungkin mereka tak punya niat untuk Korupsi. Mungkin karena tidak membaca dokumen dengan baik, tapi dokumen sudah dibubuhi tanda tangan sehingga berdampak pada kesalahan yang bersifat administrasi,” ujar Kabag Hukum.

Ia berharap, melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tipikor kali ini dapat mencegah adanya Tipikor, dan dapat meminimalisir adanya kesalahan administrasi bagi ASN di wilayah Pemprov Papua Barat.

“Sosialisasi Pencegahan Tipikor di Raja Ampat sudah kali ke 2 (dua) di gelar, dan saya harap ASN harus bekerja dengan baik. Saya berpesan bagi ASN di seluruh wilayah administrasi Pemprov Papua Barat agar jangan pernah mengambil yang bukan menjadi hak kita, jika itu bukan hak kita maka kembalikan ke negara,”tandas Kabag Hukum Pemprov Papua Barat.

Untuk diketahui Sosialisasi Pencegahan Tipikor bagi ASN di lingkungan Pemkab Raja Ampat Biro Hukum Pemprov Papua Barat menghadirkan sejumlah pemateri, diantaranya Agus Kasiyanto yang diketahui seorang Hakim Tipikor dari Pengadilan Negeri Manokwari, dan Khusnul Fuad menjabat Kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus) pada Kejaksaan negeri (Kejari) Sorong serta didampingi I Putu Sastra Adi Wicaksana yang diketahui menjabat sebagai Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) pada Kejari Sorong, Kejaksaan tinggi (Kejati) Papua Barat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.