Binartha Diduga Tahu Penyerobotan Lahan, DPRD Gunung Mas Dinilai Pro Oligarki

Ketua DPRD Gunung Mas dinilai abai terhadap konflik lahan antara petani dan PT. ALS, bahkan disebut menerima fasilitas dari perusahaan.

Jakarta197 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Binartha, diduga mengetahui sejak awal persoalan penyerobotan lahan kelompok tani Tetesan Permata oleh PT. Agro Lestari Sentosa (ALS). Namun, lembaga legislatif yang dipimpinnya dinilai tak menunjukkan keberpihakan terhadap rakyat kecil.

Menurut keterangan sejumlah anggota Poktan Tetesan Permata, surat pengaduan mereka yang ditembuskan ke DPRD tak pernah mendapat respon. Bahkan, rencana dengar pendapat (RDP) yang mereka harapkan belum juga direalisasikan.

“Kami sudah kirim surat tembusan ke DPRD, tapi tak ada tindak lanjut. Kami menduga Ketua DPRD tahu soal ini, bahkan menerima fasilitas dari perusahaan,” ujar salah satu anggota Poktan.

Lokasi lahan yang dikelola Poktan Tetesan Permata

Para petani menuding, Binartha diduga menerima upeti dari PT. ALS berupa pupuk, bibit, lahan, dan fasilitas lain. Sementara itu, DPRD tetap bungkam di tengah konflik agraria yang kian meluas.

Saat dikonfirmasi terkait indikasi penyerobotan lahan Poktan oleh korporasi, Binartha hanya menjawab: “Pagi juga pak… saran saya laporkan dulu secara tertulis ke Satgas PKS di Kesbangpol kab Gumas, nanti baru kami pelajari bersama Forkopimda.” katanya, seolah belum tahu.

Namun ketika wartawan meminta tanggapan lanjutan atas dugaan menerima upeti, ia mengatakan,

“Hati-hati Pak kalau mengeluarkan omongan. Bisa kita konfrontir terkait apa yang bapa sampaikan barusan….saya siap.” tepisnya.

Sikap itu menuai sorotan publik karena dinilai tidak mencerminkan keteladanan pejabat publik yang seharusnya berpihak pada rakyat.

Ini Tupoksi DPRD

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Artinya, DPRD wajib memastikan seluruh kebijakan daerah berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan korporasi.

Pendapat Ahli

Pakar hukum tata negara, Dr. Feri Amsari, menyebut sikap pasif DPRD bisa dianggap bentuk keberpihakan pada kekuatan modal.

“DPRD adalah representasi rakyat. Jika mereka diam dalam kasus seperti ini, fungsi kontrol politik lumpuh, dan rakyat kehilangan pelindungnya,” tegasnya.

Poktan Tetesan Permata

Hingga berita ini tayang, Binartha belum memberikan klarifikasi tambahan atas konfirmasi Medianasional.id.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses