Biaya Program PTSL Desa Ardimulyo Diduga Dimanipulasi

Jawa Timur526 Dilihat
Tim media bersama dengan Riyanto (memakai sarung) selaku Kepala Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Malang, medianasional.id – Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang menuai polemik di kalangan warga masyarakat sekitar, Kamis (20/02/2020).

Pasalnya PTSL di Dusun Sempol, Desa Ardimulyo yang saat ini masih dalam proses tersebut, dipungut biaya sebesar Rp 500.000. Warga masyarakat menduga ada permainan keuangan yakni pungutan liar dalam pemungutan biaya PTSL, apalagi warga juga merasa di intimidasi oleh pihak terkait.

Padahal sesuai peraturan pemungutan biaya PTSL hanya sebesar Rp 150.000, namun di desa Ardimulyo terdapat surat yang di keluarkan dari panitia ada tambahan untuk biaya patok, konsumsi, materai, hingga 350 ribu. Pemohon PTSL pun harus membayarkan biaya keseluruham sebesar Rp 500.000.

Surat pernyataan kesepakatan biaya program PTSL yang membuat warga masyarakat merasa terintimidasi.

Riyanto selaku Kepala Desa Ardimulyo saat di temui di kediamannya menyampaikan, “Kalau adanya PTSL itu benar mas, dan kalau soal pembetukan panitia itu pemohon, dan tidak ada prangkat desa sama sekali. Panitia PTSL itu juga saya tidak tahu mas,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Sulaiman dari Lembaga ICON RI Independen menyampaikan, “Kalau di lapangan yang saya tahu ini mengenai panitia juga kebanyakan perangkat desa, seharusnya panitia itu harus dari warga atau pemohon sendiri mas. Terkait permasalahan ini, tetap akan kita kawal bahkan sampai keranah pidana jika memang terbukti ada pungutan liar,” terangnya.

Beberapa warga masyarakat Desa Ardimulyo juga menyampaikan kepada awak media, mereka merasa keberatan dengan adanya pemungutan biaya PTSL tersebut.

“Terus terang saya merasa keberatan mas dengan pemungutan biaya PTSL ini, apalagi saya sebagai pemohon tidak diberi sosialisasi dulu, tiba-tiba ada surat yang intinya surat kesepakatan tertulis” pungkas warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini di turunkan, ketua Panitia PTSL masih belum bisa di konfirmasi terkait pemungutan biaya PTSL di Dusun Sempol, Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari.

Jika terbukti melakukan pungutan liar, pihak terkait bisa dikenakan Pasal 12 huruf e terkait Pemerasan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Reporter : TIM

Editor : nrt

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.