RKAS Berlaku, Sekolah Di Tubaba Harus Pasang Banner Penggunaan Anggaran

TUBABA, Medianasional.id
Menjelang akan diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No 8, Tahun 2020. Tentang ketransparansi dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran sekolah yang merupakan salah satu item yang tertuang dalam peraturan

Dinas Pendidikan kabupaten Tulangbawang Barat Melakukan sosialisasi dalam tiga hari terakhir yang diikuti oleh seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP Se-kabupaten setempat.

Budiman Jaya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tubaba menjelaskan keterbukaan informasi publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tubaba Menghimbau kepada seluruh sekolah tingkat SD dan SMP kabupaten setempat agar kedepannya memasang banner atau spanduk kegiatan penggunaan anggaran sekolah.

” Kedepan kita harapkan kepada seluruh sekolah SD dan SMP di Kabupaten Tubaba untuk dapat memasang banner atau spanduk setelah diberlakukan RKAS dan peraturan resmi dicanangkan,” ungkap Budiman jaya, Kamis (20/2/2020).

Lebih lanjut dikatakan Budiman, Saat ini Disdik Tunana sedang melakukan sosialisasi agar kedepannya setelah diresmikan kepala sekolah sudah mulai memahami.Maka dari itu peran serta semua pihak sangatlah berpengaruh dalam hal pengawasan.

“Setelah resmi ditetapkannya Permendikbud no 8 tahun 2020.jika masih ditemukan pihak sekolah melakukan kesalahan dan kelalaian, maka pihaknya akan memberikan teguran bahkan sanksi,”Tutupnya

Laporan : Hadi/Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.