Ambon, medianasional.id – Berkas perkara dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan pelimpahan ini pada Kamis, 20 Juni 2024, pukul 11.00 WIT.
Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah HW, mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya periode 2016-2022, MIT, mantan Bendahara Negeri Haya tahun 2017-2018, dan RL, mantan Bendahara Negeri Haya tahun 2019.
Pelimpahan berkas dilakukan secara online melalui aplikasi e-berpadu. Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menetapkan sidang perdana pada Senin, 24 Juni 2024, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, dipimpin oleh Kasi Pidsus Junita Sahetapy, S.H., M.H., telah mempersiapkan pelaksanaan sidang sesuai dengan penetapan Majelis Hakim.






