Bentuk Pembangkangan, dan Arogansi 7 Kepala Desa Kecamatan Paninggaran, Tekait Meniadakan RPJMDes dan SPJ

Pekalongan226 Dilihat

Kajen – medianasional.id

Bantuan dana tahun 2021 peruntukan desa se kecamatan Paninggaran rawan tidak terealisasi, hal ini carut marutnya administrasi pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai RABdes, RPJMDes, Siskudes dan SPJ tata kelola keuangan desa.
Walaupun pelaksanaan kegiatan telah dilaksanakan. Namun banyak kecurangan pelanggaran yang dipertontonkan.

Kesalahan fatal dan dirasa arogan dilakukan 7 desa di kecamatan Paninggaran Kab. Pekalongan, yang belum menaati ketertiban andministrasi dan realisasi pembuatan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) diantaranya:

1. Desa Tenogo
2. Desa Domiyang
3. Desa Werdi
4. Desa Winduaji
5. Desa Bedagung
6. Desa Kaliombo
7. Desa Tanggeran

Dari keterangan yang dihimpun tim awak Media Nasional melalui masyarakat setempat dan hasil klarifikasi infomasi yang di gali dari  Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kantor Kecamatan Paninggaran, tidak terbantahkan bahwa dugaan kuat para kepala desa sengaja menunda pembuatan SPJ dan RPJMDes, dengan tujuan utama memperkaya diri.

Kebobrokan akhlak para kepala desa selaku pemimpin, sangat menciderai hati masyarakat, karena kedepannya akan berimbas kuncuran bantuan pusat tidak akan terrealisasi di tahun 2021. Hal ini dituturkan Agus Alamsyah,SH disaat memberikan keterangan kepada awak Media Nasional.

Dalam kondisi keterpurukan bangsa masa pandemi covid -19 dirasa sikap arogan dan tidak taat pada aturan hukum terkait pertanggung jawaban tata kelola keuangan desa nampak dipertontonkan para kepala desa di kecamatan Paninggaran, sehingga sangat melukai sanubari bari masyarakat yang terdampak covid-19.

Sudah sepantasnya bantuan dari negara untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa mengena langsung pada sasarannya. Alhasil dapat dinikmati secara utuh oleh masyarakat.

Justru kenyataannya sebaliknya, sebagaimana yang dikutip dari keterangan Agus Alamsyah, SH mengatakan bahwa terjadinya persoalan amburadulnya administrasi tata kelola desa akan berbuntut kepada macetnya kuncuran bantuan kedesa di 2021 mendatang.

Kepala desa sebagai pemangku wilayah, seharusnya seketika menerima bantuan yang dikuncurkan ke desa bersumber dari kabupaten, propinsi dan pusat kesemuanya di peruntukan bagi pemerataan pembangunan desa dalam segala sektor, yang bermuara meningkatkan kesejahteraan masyarakat sepatutnya kooperatif membuat SPJ dan RPJMDes jangan terkesan arogan, paling kuat, tebal hukum dan tidak taat pada aturan penyelenggara tata kelola keuangan negara.

Seyogianya juga ketegasan dari pihak terkait, baik Dinas dan instansi dibutuhkan guna menindak berbagai pelanggaran yang terjadi. Jangan sampai hal ini dibiarkan tanpa ada tindakan nyata, baik bentuk pembinaan hingga kepada proses hukum yang berlaku. Mengingatkan dugaan kerugihan uang negara ratusan juta rupiah hingga milyaran rupiah.

Jangan sampai bantuan kuncuran dana menjadi ajang sapi perah oleh oknum – oknum tertentu. Namun bukan rahasia umum lagi, penerima bantuan yaitu desa diduga kuat kerap melakukan praktik – pratik kecurangan, dan diduga kuat ada keterlibatan campur tangan pihak lain.

Ketidak transparan juga diduga terjadi dari awal proses pembelanjaan material hingga komposisinya yang tidak sesuai dengan spek maupun RABDes. Bahkan terjadi di salah satu desa yang menghilangkan barang bukti drum aspal, niatnya apa, kalau bukan untuk membuat laporan fiktif.

Reporter : Sofyan Ari/ Sukirno

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.