Benang Merah, Antara Peran Audit Syariah dan Review Syariah pada Perbankan Syariah di Malaysia

Artikel138 Dilihat
Oleh : Nur Elina (Mahasiswa STEI SEBI)

 

Kata syariah yang terdapat di belakang kata Bank Syariah, seharusnya menjadi gambar bahwa dalam operasionalnya bank syariah sudah sesuai dengan ketentuan syariah. Di Malaysia terdapat Bank Negara Malaysia (BNM) yang memberikan pedoman dan kebijakan kepada pelaku industri dalam melaksanakan tugasnya, diantaranya Islamic Financial Institutions (IFI) termasuk Bank Syariah di dalamnya.

Sebagai bentuk Corporate Governance di bank syariah Malaysia, Shariah Committee (ShC) dalam mekanismenya memiliki peran mengawasi produk dan layanan bank syariah agar patuh terhadap hukum syariah. Di dalamnya terdapat review syariah dan audit syariah, berperan secara bersamaan untuk memastikan bahwa bank syariah telah memenuhi kepatuhan syariah. Namun dalam praktiknya, masih banyak audit internal syariah dan review syariah yang belum jelas fungsinya.

Dalam praktiknya Review syariah memiliki peran dalam memastikan bahwa bank selalu mematuhi persyaratan syariah yang sesuai dengan fatwa, peraturan, dan pedoman yang dikeluarkan oleh Shariah Supervisory Board (SSB). Review syariah mengacu pada fungsi dalam melakukan penilaian rutin atas kepatuhan operasi, bisnis, urusan dan aktivitas bank syariah sesuai dengan syariah. Minimal, fungsi tersebut terdiri dari mengidentifikasi aset dan memantau kepatuhan operasi bisnis dan kegiatan bank syariah sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam tugasnya review syariah akan melaporkan kepada Shariah Committee, Direksi, dan manajemen senior terkait sesuai atau tidaknya bank syariah dengan prinsip syariah dalam menjalankan operasionalnya. Dalam pelaksanaanya review syariah harus dilakukan oleh petugas syariah yang memiliki pemahaman syariah dan gelar di bidang syariah seperti ushul fiqih dan fiqih muamalat.

Sedangkan, audit syariah berfokus pada pengendalian internal bank syariah untuk memastikan bahwa tidak adanya praktik yang tidak sesuai prinsip syariah atau Shariah non-Compliance (SNC). Audit syariah mengacu pada fungsinya dalam pengendalian internal bank syariah, sistem manajemen risiko (memitigasi risiko kredit, risiko operasional, risiko pasar pada aktivitas dan lain-lain), proses tata kelola serta kepatuhan seluruh operasi, bisnis, urusan, dan kegiatan bank sesuai dengan syariah.

Dalam melakukan perannya tersebut, audit syariah akan melaporkannya kepada Board Audit Committee (BAC). Namun, audit syariah tetap melaporkannya kepada ShC secara tidak langsung. Petugas audit syariah dalam melaksanakan tugasnya harus memiliki kualifikasi yang profesional dibidang audit dan keuangan islam.
Pada intinya, audit syariah dan review syariah memiliki perannya dibidang masing-masing namun tujuan yang sama yaitu melaksanakan kepatuhan syariah. Dengan adanya peran yang jelas antara audit syariah dan review syariah, bank syariah dapat secara efektif memitigasi risiko adanya praktik yang tidak sesuai syariah.

Hal ini memberikan pengaruh positif kepada bank dalam meningkatkan tata kelola yang baik dan memperkuat kepercayaan pasar.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.