Tulungagung, Medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Sosial terus melakukan verifikasi dan validasi (Verval) data usulan penerima BLT DBHCHT tahun 2023, saat ini Dinsos Tulungagung melakukan kroscek ke sejumlah pabrik rokok yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Pabrik rokok yang dikunjungi di antaranya MARGANTARA JAYA yang berada di Desa Gesikan Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, Kamis (15/6/2023).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Wahyid Masrur saat dikonfirmasi mengatakan, “pada hari ini kami melakukan verifikasi dan validasi (Verval) untuk mengetahui dimana nanti BLT atau Bansos dari DBHCHT ini bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya pada karyawan/buruh pabrik rokok yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung di antaranya PR.MARGANTARA JAYA yang berada di Desa Gesikan Pakel,” katanya.
“Dan hari ini kami perlu sampling di beberapa lokasi pabrik rokok, di antaranya pabrik rokok MARGANTARA JAYA yang berada di Desa Gesikan Pakel ini, untuk bisa mengetahui/mengkroscek karyawan/pekerja pabrik rokok yang diusulkan oleh pihak pabrik sesuai dengan usulan/tidak. Supaya untuk pengalokasian BLT/Bansos DBHCHT kepada Karyawan/pekerja pabrik rokok bisa benar-benar sesuai dengan nama-nama yang sudah diusulkan dan bisa tepat sasaran”, jelasnya.
Selanjutnya Wahyid menyampaikan dari nama-nama yang sudah diusulkan oleh pihak pabrik rokok itu, saat ini sudah dilakukan tahap verifikasi dan validasi (Verval).
“Untuk nama-nama yang sudah masuk nanti akan kami serahkan ke pada Bank penyalur untuk nanti secara virtual account untuk bisa di berikan kepada penerima”, imbuhnya.
Wahyid Mansyur berharap, “BLT ini semoga bisa bermanfaat dan bisa digunakan semestinya karena untuk karyawan/buruh pabrik rokok ini, untuk gajinya dikatakan kurang ya kurang, maka dari itu bantuan dari Pemkab Tulungagung dari anggaran DBHCHT ini semoga bisa membantu para pekerja di pabrik rokok,” ucapnya.
“Kami berharap DBHCHT ini bisa bermanfaat pada pekerja/buruh pabrik rokok,dan Anggaran DBHCHT ini yang notabennya juga berasal dari pajak rokok yang diberikan oleh pemerintah dan dikembalikan lagi ke masyarakat, termasuk untuk membantu kesejahteraan para pekerja/buruh di pabrik rokok,” jelasnya.
“Dan sesuai data usulan yang masuk untuk petani tembakau dan karyawan pabrik rokok seluruhnya di kabupaten Tulungagung ada sekitar 9.200 KPM calon penerima dan ini masih dalam proses Verifikasi dan Validasi”, jelasnya.
Wahyid juga menyampaikan rencananya sesuai dengan surat Keputusan Bupati No.37 tahun 2023 akan diberikan selama 7 bulan.
“Per bulannya Rp 200 ribu selama 7 bulan, terhitung pada bulan Juni ini sampai dengan Desember 2023 nanti dan pemberiannya mungkin bisa dirapel per 2 bulan /per 3 bulan sekali, mungkin tidak perbulan”, pungkasnya.






