Bea Cukai Malang Gelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai

Jawa Timur83 Dilihat
Bea Cukai Kabupaten Malang bersama Dinas Kominfo Kabupaten Malang mengadakan sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai.

Malang, medianasional.id – Bertempat di Hotel Ollino Garden Malang, Bea Cukai Kabupaten Malang bersama Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Malang bersinergi untuk menyelenggarakan sosialisasi terkait ketentuan di bidang cukai dalam rangka pemanfaatan dan bagi hasil cukai, Senin (14/09/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Kabupaten Malang (Ir. Wahyu Hidayat M.M) mewakili Bupati Malang, Kadis Kominfo Kabupaten Malang (Aniswaty Aziz, SE, M. Si), Kepala Bea Cukai Malang (Latif Helmi), dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Malang (Suryaningsih).

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kadis Kominfo Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz, SE, M. Si, dan dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Ir. Wahyu Hidayat M.M mewakili Bupati Malang, Drs. H. M Sanusi. M.M.

Dalam sambutannya, saat menyampaikan amanat Bupati Malang, Ir. Wahyu Hidayat M.M mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahin 1995 tentang Cukai.

Dalam hal ini Wahyu mengharapkan partisipasi jurnalis dalam rangka menyampaikan informasi tentang rokok ilegal, sehingga masyarakat dapat ikut membantu memberantas penyebaran rokok ilegal di Kabupaten Malang dan penghasilan negara bisa semakin meningkat.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para jurnalis ini dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang cukai rokok ilegal,” ucapnya.

Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan bahwa dengan adanya keterlibatan jurnalis, yang melalui tulisan berita yang dimuat di medianya masing-masing tentang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal, juga diharapkan mampu menyadarkan masyarakat akan kerugian yang ditimbulkan, dan sanksi apa yang akan didapat jika memproduksi, menggunakan, memperjual belikan, dan mengedarkan rokok tanpa cukai alias rokok ilegal.

“Kegiatan yang bertajuk ‘Gempur Rokok Ilegal’ bersama para jurnalis diharapkan dapat berimbas pada pendapatan negara yang lebih besar. Sehingga bisa digunakan untuk pembangunan yang lain,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi sangat mengapresiasi upaya Pemkab Malang melalui Diskominfo yang menggandeng jurnalis.

“Saya mengapresiasi upaya Diskominfo Pemkab Malang yang memiliki sinergitas dengan jurnalis dalam mensosialisasikan UU tentang cukai. Dengan begitu, keuangan negara dapat diamankan, dan bisa melindungi industri-dustri kecil yang taat tentang penggunaan cukai, kalau industri besar kan sudah jelas pasarnya,” pungkasnya.

“Di tahun 2020 ini kami (Bea Cukai, red) mendapat target sebesar Rp.19,7 triliun. Untuk itu kami memerlukan media dan masyarakat. Target itu menurun jika dibandingkan dengan sebelumnya karena ada Covid-19. Tahun kemarin (2019, red) target kami Rp20,1 triliun,” tutup Latif Helmi.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.