Subang, medianasional.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang hari ini memenuhi undangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan sengketa PHP (Perselisihan Hasil Pilkada) Kabupaten Subang Tahun 2024 sebagai pihak termohon yang diajukan pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang nomor urut 01 H.Ruhimat – Aceng Kudus.
Ketua Bawaslu Subang, Achmad Mansyur didampingi Komisionernya Jamal Kumaunang menyampaikan pihaknya pada hari ini sesuai jadwal memenuhi undangan MK untuk sidang lanjutan sengketa PHP sebagai termohon.
“Kami sebagai pihak termohon yang memberikan keterangan mematuhi apa yang kemudian sudah ditetapkan oleh MK bahwa dalam sidang PHP jawaban dari termohon dalam hal ini Bawaslu Subang sudah menyampaikan apa yang menjadi pokok aduan yang disampaikan pemohon,” ungkap Achmad kepada awak media, Jumat (17/01/2025) siang di Gedung MK disela menghadiri sidang lanjutan gugatan Pilkada Subang di Gedung MK.
Ditanya soal optimisme ditolaknya aduan pemohon yakni Paslon 01 ke MK, Achmad Mansyur pun menjawab santai.
“Saya kira ini konteksnya bukan persoalan optimis dan tidak optimis lebih kepada cara tata cara prosedur yang dilakukan MK hari ini. Kami tentunya mengikuti seluruh alurnya nanti pembuktian hasil akhir seperti apa tentu MK yang punya kewenangan memiliki untuk menyampaikan hasilnya .Kami sebagai lembaga sudah serius dan dilakukan secara profesional tentunya,” pungkasnya.






