Bawaslu Rekrut Masyarakat Untuk Jadi Pengawas TPS

Kendal322 Dilihat

Kendal, medianasional.id Bawaslu Jateng secara serentak mulai tanggal 4 februari akan melakukan perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), pengawas TPS bnantinya akan mengawasi tiap TPS, sehingga saat ini membutuhkan Pengawas TPS sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten kendal, sebanyak 3.445 TPS.

ADVERTISEMENT

Dalam menghadapi masa pungut hitung suara Pemilu dibutuhkan 3.445 Pengawas TPS di seluruh Kabupaten Kendal. Untuk itu Bawaslu Jateng mengajak masyarakat Kabupaten Kendal menjadi Pengawas TPS (PTPS).

Ajakan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Jateng Sri Sumanta kala mendatangi Kantor Bawaslu Kendal.

“Mari masyarakat Kabupaten Kendal kita wujudkan Pemilu berintegritas dengan cara menjadi Pengawas TPS,” ajak Sri Sumanta, Sabtu ,02/02/19.

Sri Sumanta yang juga Kordiv SDM Bawaslu Jateng ini menerangkan bahwa tugas PTPS sangat mulia.

“Dengan adanya PTPS akan meningkatkan kualitas demokrasi. Agar proses Pemilu berjalan baik sesuai aturan,” lanjutnya.

Apa syaratnya? “WNI berusia paling rendah 25 tahun dan pendidikan SLTA atau sederajat. Bukan anggota parpol. Serta, punya integritas, jujur dan adil,” lanjut Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Odilia menerangkan bahwa masa pengumunan pendaftaran mulai Senin, 4 Pebruari 2019.

“Tanggal 4 sampai 10 Pebruari masa pengumuman. Tanggal 11 sampai 21 masa pendaftaran dan penerimaan berkas,” terang Odilia.

Adapun keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan terdekat.

Sementara itu Kordiv Hukum Bawaslu kendal Arif mustofifin mengatakan, ada tahapan untuk melakukan penjarangan pengawas TPS yang sesuai dengan aturan dan Undang Undang, sehingga Panwas cam ketika melakukan perekrutan harus sesuai aturan terutama masalah ijazah dan umur.

“Panwacsam dalam melakukan perekrutan harus sesuai aturan terutama syarat ijazah dan usia minimal 25 tahun,” jelas Arif

Mulai hari ini Panwascam sudah membentuk kelompok kerja yang terdiri dari panwascam dan kesekretariatan minimal lima orang, jika dalam perekrutan pada tahap pertama tidak memenuhi kuota makan akan di lakukan perpanjangan waktu sesuai dengan temlain yang di berikan dari bawaslu kabupaten kendal.

reporter :saerozim

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.