Bapenda Maluku Gelar Coffee Morning Tingkatkan Pendapatan Transfer ke Daerah

Maluku3318 Dilihat

Maluku, medianasional.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku telah sukses menyelenggarakan acara “Coffee Morning” dengan tema yang berjudul “Meningkatkan Pendapatan Transfer Pusat ke Daerah Melalui Dana Bagi Hasil (DBH-Pajak) dan Insentif Fiskal.” Kegiatan ini berlangsung dengan lancar di lantai 1 Kantor Bapenda Waihaong Ambon pada hari Rabu, (23/8/23).

Acara ini dipimpin oleh DR. Djalalulin Salampessy, S.Pi., M.Si., yang merupakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dua narasumber turut memberikan pencerahan, yakni Andi Hemata, Kepala Seksi PKR Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Ambon, serta Bagong Iswanto, Kepala KPPN Ambon.

ADVERTISEMENT

Selama rapat, DR. Djalalulin Salampessy, S.Pi., M.Si., menjelaskan bahwa, acara ini bertujuan untuk mengeksplorasi cara-cara dalam meningkatkan pendapatan transfer dari pusat ke daerah melalui dana bagi hasil pajak (DBH-Pajak) dan insentif fiskal. Para pemangku kepentingan yang diundang datang dari tingkat provinsi, terutama para pimpinan OPD yang memiliki minat terhadap pungutan pajak dan retribusi daerah. Para undangan meliputi KPPN, KP3 Pajak Pratama, balai pengelolaan kawasan hutan, BPH 14 di Provinsi Maluku yang berkaitan dengan hasil hutan, serta perwakilan dari Bank Indonesia.

Salampessy menyampaikan bahwa, berbagai topik telah diulas dalam diskusi dengan tujuan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah melalui berbagai sumber yang sesuai dengan kewenangan masing-masing. Fokus utama acara ini adalah mengedepankan langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dengan distribusi aspek pajak dan retribusi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, serta UU Nomor 1 Tahun 2022.

Salampessy juga menambahkan bahwa, beberapa langkah yang menjadi sorotan utama termasuk mendorong pihak ketiga yang terlibat dalam aktivitas investasi atau pengelolaan program-program, khususnya dalam hal infrastruktur, untuk membuka Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di wilayah Maluku. Meskipun NPWP daerah asal sudah dimiliki, langkah ini diambil untuk mengakomodasi aktivitas yang berhubungan dengan Pajak Penghasilan (PPH) 21. Dalam konteks ini, NPWP baru dengan kode wilayah pajak Maluku perlu dibuka agar pendapatan dari aktivitas tersebut bisa dihitung dan kemudian dibagikan secara proporsional. Konsep ini mendapat dukungan dari KPPN dan KP3, yang berharap partisipasi dalam investasi dapat didorong oleh OPD yang memiliki kewenangan, seperti balai jalan, balai sungai, dan balai cipta karya.

Salampessy menekankan bahwa, dalam hal perizinan, Dinas Investasi dan Penanaman Modal Provinsi Maluku mengedepankan nilai integritas dalam investasi yang berkaitan dengan pemanfaatan pajak air permukaan. Di samping itu, dalam konteks kehutanan, pemanfaatan hasil hutan yang bukan kayu menjadi salah satu fokus, termasuk program reboisasi yang bertujuan memberikan kontribusi bagi daerah.

Lebih lanjut, dalam sektor kelautan perikanan, acuan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2018 tentang pemerintah daerah diimplementasikan untuk mengatur penggunaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Wilayah kewenangan provinsi (0-12 Mill) dimaksimalkan dalam mendukung setiap kegiatan ekonomi di zona tersebut.

Salampessy menegaskan bahwa, upaya mendorong pajak air permukaan dari investasi masuk serta mendorong peluang investasi baru menjadi salah satu fokus dalam acara ini. Konsep yang menjadi landasan pembahasan adalah memanfaatkan periode relaksasi pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah mulai dari 1 hingga 31 Agustus 2023. Relaksasi ini mencakup pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Namun, setelah tanggal 31 Agustus 2023, denda akan diberlakukan bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak pada tahun sebelumnya, demikian dijelaskan oleh Salampessy.

Di kesempatan itu, Andi Hemata selaku Kepala Seksi PKR Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Ambon, juga memberikan apresiasi atas kegiatan “Coffee Morning” ini dengan menyatakan bahwa, ini merupakan langkah yang sangat positif dalam meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Ia mengakui bahwa, kerja sama seperti ini akan membantu meningkatkan penerimaan baik dari pajak daerah maupun pajak pusat. Andi berharap, melalui acara ini, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah akan semakin kuat, dan koordinasi akan menjadi lebih baik dalam merumuskan strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak baik di tingkat daerah maupun pusat.

Sementara itu, Kepala KPPN Ambon, Bagong Iswanto, juga mengungkapkan pentingnya kegiatan “Coffee Morning” ini dalam paparannya. Ia menegaskan bahwa, KPPN Ambon sangat peduli terhadap acara ini karena memiliki implikasi yang signifikan. Iswanto menjelaskan bahwa, kegiatan ini memberikan peluang bagi koordinasi terkait dengan persyaratan penyaluran transfer ke daerah. Selain itu, sinergi dan koordinasi juga diupayakan untuk memastikan kinerja insentif daerah dapat dioptimalkan, sehingga alokasi insentif di provinsi Maluku sesuai dengan formula yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Ia menyambut baik inovasi dari Bapenda Maluku dan meyakini bahwa, hal ini akan mendorong masyarakat untuk semakin patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah tokoh penting, antara lain Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Ambon (KPP PRATAMA), Kepala Kantor Perbendaharaan Negara Ambon (KPPN), Kepala BAPPEDA Provinsi Maluku, Kepala BPKAD Provinsi Maluku, Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Maluku, Kepala Biro Ekonomi dan Investasi Setda Maluku, Kepala PT Jasa Raharja, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Maluku, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa (BP2JK) Maluku, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku (PP2P Maluku), Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kepala Balai Diklat Pertanian Provinsi Maluku, Kepala Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari, serta Kepala Balai Karantina Pertanian.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.