Ibu Rumah Tangga Edarkan Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Polisi di Rumahnya

Subang245 Dilihat

Subang, medianasional.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), AR alias Bunda Dea (24) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Bunda Dea diamankan polisi di kediamannya terletak di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Minggu, 20 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan, AR diamankan jajarannya berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa AR sering edarkan narkoba di lingkungan rumahnya.

“Setelah menerima informasi tim kami langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan benar, saat itu perempuan itu sedang berada di dalam rumahnya,” kata AKP Heri.

Setelah mengamankan AR, lanjut dia, polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah AR. Petugas menemukan sebuah timbangan digital merk camry, satu pak plastik klip bening, sebuah lakban coklat, sebuah lakban hitam yang ditemukan di dalam lemari kamar.

Selain itu, tambahnya, ditemukan kembali satu paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok diselipkan di tiang dapur AR. Barang bukti lainnya, satu unit handphone android merk Oppo type Reno 4F berikut simcard milik AR.

Dari hasil keterangan AR, lanjutnya, narkotika tersebut diperoleh dari A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reserse Narkoba Polres Subang. “AR berserta barang bukti dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kata AKP Heri Nurcahyo, teesangka AR dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.