Banyak Formasi Pendidik Diduga Dialih Fungsikan

Bengkulu68 Dilihat
Edy Suntono, SE

Mukomuko, redaksimedinas.com – Seharusnya banyak hal yang kursial mesti dibenahi oleh pihak Badan Kepegawaian Pemeritahan dan Suberdaya Manusia (BKP-SDM) kabupaten Mukomuko. Permasalahan tersebut, lain dan tidak bukan, menyangkut tentang biograsi kepegawainnya. Karena, ada dugaan mengenai penempatan Aparatur Pegawai Sipil (ASN), yang disinyalir tidak sesuai pada porsi dan penempatannya.

Contoh kecilnya, di dalam formasi tenaga pendidik (Guru), yang notabene sebagai tenaga pengajar (Fungsional). Pada kenyataannya, ada yang dipindah tugaskan di beberapa Satuaan Kerja Pegawai Dinas (SKPD) tertentu (Instansi struktural). Sementara di daerah ini, tenaga para guru sangatlah dibutuhkan (Masih mengalami kurangan tehadap profesi tenaga guru.red). Baik guru TK, SD, dan SMP, maupun SMA sederajat.

ADVERTISEMENT

Kekurangan tenaga pendidik tersebut, diakui sekretaris BKP-SDM kabupaten Mukomuko, Edi Suntono, SE, Jum’at (12/01/2018) di ruang kerjanya, yang dianggukan pula oleh Kabid Mutasi Suyitno.

“Memang benar di daerah ini, mengalami kekurangan tenaga terhadap profesi guru. Dari TK, SD, dan SMP, maupun SMA. Akan tetapi, terhadap guru SMA sederajat bukan pihak kami lagi, yang mengurusnya, telah diambil alihkan pihak provinsi Bengkulu”, ujar Edy Suntono.

Yang menjadi persoalan, atas nama Jumanto, SE., Doris, SPd.Sd serta Slamet Handoyo, S.Pd., nama – nama tersebut, yang notabenya diangkat sebagai PNS, berawal dari seorang tenaga pendidik (Seorang Guru). Namun seiring berjalannya waktu, saat ini mereka telah diangkat serta ditempatkan dan ditugaskan memegang jabatan, di salah satu SKPD – SKPD di lingkungan Pemeritah Daerah Kabupaten (Pemdakab) setempat.

Menurut Edy Suntono, kalau atas nama Jumanto dan Doris, diyakininya sudah tidak ada permasalahan lagi. Karena yang bersangkutan, telah memenuhi ketentuan serta persyaratan, untuk dipindah tugaskan pada SKPD tertentu. “Namun, lain halnya dengan Slamet Handoyo. Yang bersangkutan, belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) pembebasannya sebagai seorang guru,” ungkap Edy Suntono.

“Awalnya Slamet Handoyo itu lulus sebagai PNS di kabupaten Kerinci (Provinsi Jambi). Dan dia, menjadi tenaga pengajar di kabupaten tersebut (Seorang Guru, red). Yang bersangkutan, kebetulan warga Mukomuko, lantas mengajukan pindah tugas ke kabupaten ini. Kalau dari kabupaten Kerinci, sepertinya sudah dilakukan pemutusan. Lantas SK dari kabupaten Kerinci itu, yang bersangkutan masih pada posisi guru”, ungkap Edy Suntono.

Namun, ungkap Edy Suntono lagi, pihak Dinas Pendidikan Nasional dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, mengajukan berkas yang bersangkutan kepada pihak BPK-SDM, untuk penempatan Slamet Handoyo itu. “Dan SK sementara pemberhentianya sebagai guru, sayapun belum pernah melihatnya”, kata Edy Suntono.

“Sebenarnya pihak kami masih mempertimbangkan soal itu. Sampai sekarang meskipun yang bersangkutan, ditempatkan di Disdikbud pada bagian Dikdas, namun SK penempatannya secara resmi dari pihak kami di BKP-SDM, sepertinya belum ada”, pungkas Edy Suntono.

Sekedar mengingatkan, persoalan tersebut, diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biograsi nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

Pada pasal 5 dijelaskan, (1) Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. (2) Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu. (3) Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu
bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik
dalam 1 (satu) tahun.

BAB XI
S A N K S I
Pasal 37
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional
dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
dan maslahat tambahan.
(2) Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara
melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan
seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan
penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan
memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
(3) Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan.

Sementara Slamet Handoyo, belum dilakukan pemutusan sementara profesi gurunya. Seandai dirinya mendapatkan tunjangan guru, ada sanksi pasal yang mengatur PNS nya. (Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.