Bantuan 150 Juta Poktan Padang Bulan Menuai Sorotan, Dugaan Sarat Nepotisme, Menyeret Eks Anggota DPRD Kabupaten Batang

Batang1898 Dilihat

Batang,medianasional.id
Bantuan pemerintah daerah yang seharusnya menjadi penggerak kesejahteraan petani justru menimbulkan tanda tanya. Kelompok Tani (Poktan) Padang Bulan yang beralamatkan di Desa Pungangan RT 05/RW 01, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, menjadi sorotan, setelah penerimaan bantuan bersumber dari APBD Kabupaten Batang anggaran 2025 senilai Rp150.000.000 mencuat. Peruntukan penambahan modal pembangunan kandang, dan bibit kambing.

Dari hasil penelusuran awak media pada tanggal 15 Februari 2026 di lapangan menguak adanya dugaan praktik nepotisme dalam penyaluran bantuan tersebut. Bantuan yang diduga disebut-sebut berasal dari aspirasi eks anggota DPRD Batang inisial N, kini menuai polemik.

Berhembus dugaan tersebut setelah adanya informasi, struktur pengurus kelompok tani terdiri dari Nasori menjabat sebagai Ketua kelompok dan Nadirin anggota kelompok adalah kakak beradik yang terkonfirmasi keduanya adalah saudara kandung eks anggota DPRD Kab Batang.

Pendalaman informasi terkuak, adanya dugaan bantuan yang juga pernah diterima kelompok tani, dan kemudian dibelanjakan Sapi. Terkait besaran anggaran belum terkonfirmasi, namun demikian sapi bantuan sebagian ada di kandang milik kelompok dan di anggota kelompok, diduga bantuan tersebut bersumber dari eks anggota DPRD Batang.

Dalam keterangan Nadirin anggota kelompok tani membenarkan adanya hubungan keluarga dalam kepengurusan Poktan Padang Bulan baik dirinya maupun ketua kelompok adalah saudara kandung eks anggota DPRD Batang inisial N.

Lebih lanjut, Ia menuturkan ketua kelompok tani bernama Nasori tidak lain kakaknya sendiri, yang juga kakak kandung eks anggota DPRD Batang.

Ia juga menerangkan, bahwa sebelum adanya bantuan pembangunan kandang dan bibit kambing, kelompoknya sebelumnya juga pernah menerima bantuan sapi, saat ini sapinya sebagian di Ketua Kelompok, dan ditempatkan saya,”ungkapnya.

Pengakuan tersebut semakin menguatkan adanya dugaan keterlibatan lingkaran keluarga dalam pengelolaan bantuan bersumber anggaran negara, yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat secara luas. Hal ini tentunya menimbulkan kejanggalan dan polemik kepentingan.

Dari hasil penelusuran medianasional.id terdapat beberapa hal yang dinilai janggal dalam penyaluran bantuan tersebut, mulai adanya struktur organisasi kelompok tani yang masih keluarga besar N eks anggota DPRD Batang.

Kondisi ini memunculkan konflik kepentingan yang berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, dan transparan. Dalam sejumlah regulasi, penyaluran bantuan pemerintah sebenarnya telah diatur secara ketat.

Secara hukum dan etika pemerintahan, kelompok tani (Poktan) yang ketua atau pengurusnya merupakan keluarga anggota dewan (DPR/DPRD) sangat berpotensi melanggar aturan jika menerima dana aspirasi (Pokir – Pokok Pikiran) dari dewan tersebut. Situasi ini dikategorikan sebagai konflik kepentingan (conflict of interest) atau benturan kepentingan.

Berikut penjabaran mengapa hal tersebut tidak dibenarkan:

Pelanggaran Kode Etik dan Potensi Tindak Pidana Korupsi: Anggota dewan dilarang menggunakan kewenangannya untuk memberikan bantuan kepada keluarga atau kelompok yang dikelola keluarga, karena hal ini menciptakan vested interest (kepentingan pribadi).

Jika bantuan tersebut disalahgunakan atau menjadi ajang pencarian keuntungan pribadi/keluarga, hal ini bisa diselidiki sebagai tindak pidana korupsi.

Asas Keadilan dan Transparansi: Bantuan pemerintah harus diberikan berdasarkan asas keadilan, di mana penerima adalah petani yang membutuhkan, bukan berdasarkan hubungan kekerabatan dengan anggota dewan

Dalam prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara negara wajib menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, pengelolaan anggaran daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa penggunaan APBD harus transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Sementara dalam mekanisme hibah dan bantuan sosial pemerintah daerah, ketentuan juga dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang menekankan bahwa penerima bantuan harus memenuhi syarat administrasi, memiliki kepengurusan yang jelas, serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan pejabat pengusul.

Jika benar bantuan tersebut berasal dari aspirasi anggota legislatif dan penerimanya merupakan keluarga dekat, maka secara etika pemerintahan hal tersebut dapat menimbulkan persoalan serius. #s.p

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses