Bangunan Tidak Sesuai Izin Dapat Berdiri Bebas di Bintaro 

Jakarta360 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Meskipun menggunakan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) rumah tinggal, namun bangunan gedung yang disinyalir untuk usaha, dapat berdiri bebas di Bintaro.

Layak diduga adanya konspirasi antara Kasektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan dan Kasudin CKTRP Jakarta Selatan dengan pemilik bangunan gedung.

ADVERTISEMENT

Adapun bangunan gedung yang tidak sesuai IMB terletak di Jalan Bintaro Utama/Jalan Bintaro Raya Blok F II No. 2 RT. 016 RW. 009 Kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Narasumber AR mengendus adanya upeti untuk pengamanan bangunan. “Saya berani katakan ada kospirasi antara pemilik dengan oknum aparatur sipil negara untuk pengamanan, maka tidak ada tindakan penertiban terhadap bangunan itu,” kata AR.

“Enam unit bangunan yang diduga untuk non rumah tinggal itu memang memasang 6 IMB rumah tinggal. Tetapi kan bisa terlihat jelas seperti untuk ruko. Masa sebagai ahli bangunan pihak Citata tidak bisa menganalisa sih? Terus selaku penegak Perda, Polisi Pamong Praja kemana? Pastilah ada anunya,” ujarnya lagi.

Untuk akurasi dan pemberitaan yang berimbang, Medianasional.id upayakan konfirmasi kepada Plh Kasudin DCKTRP (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Selatan, Widodo yang pilih tutup mulut.

Adapun Lurah Bintaro, Muhammad Nur mengatakan perizinan bangunan lengkap. “Izinya lengkap menurut Polisi Pamong Praja yang sudah ke lokasi,” katanya.

Sementara Kasatgas Polisi Pamong Praja Bintaro, Teguh mengarahkan untuk konfirmasi ke Citata saja.

Lantaran demikian, terlihat semakin sulit untuk menegakkan aturan di Bintaro. Dimana patroli wilayah Pol. PP dan Citata terkesan hanyalah “patroli-patrolian” dengan anggaran rutin.

 

 

Penulis : Rap Turnips

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.