Bangunan Komersial Menyamar Jadi Rumah Dijual: Dugaan Pelanggaran Perizinan di Pesanggrahan, Aparat Bungkam

Jakarta165 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Bangunan berpagar tinggi di Jalan Bintaro Kodam, RT 006/RW 003, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan kembali menuai kontroversi. Lokasi yang beberapa tahun lalu pernah dibongkar paksa oleh Pemkot Jaksel itu, kini menjelma menjadi kompleks komersial yang dipasarkan sebagai hunian, meski diduga kuat tidak sesuai fungsi PBG.

Investigasi medianasional.id mendapati bahwa bangunan tersebut memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan fungsi perkantoran atau usaha profesional. Namun di lapangan, bangunan itu dipasarkan secara terang-terangan sebagai rumah tinggal. Promosi penjualan bahkan menggunakan istilah IMB, padahal sistem IMB telah resmi digantikan oleh PBG sesuai PP No. 16 Tahun 2021.

Nama “Dadi” tertera sebagai penjual pada spanduk. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp belum ditanggapi hingga berita ini terbit.

Aparatur Wilayah Bungkam: Dugaan Koordinasi Senyap

Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik, terutama karena tidak ada upaya pengawasan maupun penindakan dari aparat wilayah:

Lurah Pesanggrahan, Jumadi, mengaku tidak tahu-menahu soal bangunan dan penjualannya. Padahal dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 3 Tahun 2012, lurah memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan penindakan awal terhadap bangunan yang menyalahi izin.

Camat Pesanggrahan, Agus Ramadhani, bahkan diduga memblokir nomor WhatsApp jurnalis demi menghindari konfirmasi.

Kasektor Pengawasan CKTRP Kecamatan, Dertha, dan staf pengawas bangunan, Haris, hingga Manpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Rina sama sekali tidak merespons konfirmasi yang dilayangkan redaksi.

Sikap bungkam ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi koordinasi silent untuk membiarkan praktik penyimpangan izin bangunan.

Walikota M. Anwar Juga Belum Tanggapi

Redaksi Medianasional.id telah menyampaikan laporan dan permintaan konfirmasi kepada Walikota Jakarta Selatan, M. Anwar, terkait lemahnya pengawasan lurah dan camat dalam kasus ini serta indikasi pelanggaran fungsi bangunan.

Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada balasan.

Berpotensi Rugikan Konsumen

Jika benar bangunan yang dijual tidak sesuai fungsi PBG-nya, maka hal ini bisa menjerat konsumen dalam transaksi ilegal. Bila sewaktu-waktu dilakukan penertiban, maka pembeli bisa kehilangan hak atas bangunan tersebut.

Situasi ini juga berpotensi melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena informasi yang disampaikan penjual tidak sesuai kenyataan.

Perlu Tindakan Tegas dan Transparansi

Dalam sistem pemerintahan yang sehat, tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran perizinan. Bungkamnya aparat bukan hanya mencederai etika birokrasi, tapi juga bisa menjadi bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum.

Warga berhak atas perlindungan. Jurnalis berhak bertanya. Dan pejabat publik wajib menjawab.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses